Denpasar, Baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah agar melahirkan regulasi yang kuat, berkepastian hukum, sekaligus mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal Bali.
Komitmen tersebut disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda, I Nyoman Wirya, saat membacakan tanggapan DPRD atas pendapat Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-44 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (14/7).
Menurut Wirya, seluruh masukan dari Gubernur Bali akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda. DPRD memastikan proses penyusunan perda dilakukan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari teknik penyusunan, sistematika, hingga perumusan norma agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan mudah diterapkan.
“DPRD berkomitmen memastikan seluruh proses penyusunan Raperda memenuhi ketentuan hukum sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif,” tegas Wirya.
DPRD juga menyetujui usulan agar proses fasilitasi Raperda ke Menteri Dalam Negeri dilakukan setelah pembahasan tingkat I dan sebelum persetujuan bersama pada pembicaraan tingkat II. Langkah tersebut dinilai penting agar perda yang disahkan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Selain itu, DPRD akan menyesuaikan ketentuan sanksi pidana dalam Raperda mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sehingga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pada rapat yang sama, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan jawaban Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Giri Prasta mengapresiasi dukungan DPRD atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Namun, ia menegaskan capaian tersebut bukanlah tujuan utama.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Giri Prasta.
Menanggapi sorotan DPRD terkait proyek Turyapada, Giri Prasta memastikan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang disusun pemerintah daerah.
Ia juga mengungkapkan Pemprov Bali akan terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan basis data perpajakan, digitalisasi layanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta optimalisasi berbagai potensi pendapatan daerah.
Menurutnya, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang melampaui target didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, perbaikan tata kelola pendapatan, serta digitalisasi pelayanan publik. Sementara kenaikan penerimaan retribusi berasal dari sumber pendapatan baru melalui kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Pemprov Bali terus memperluas kerja sama dengan berbagai instansi dan badan usaha guna mengoptimalkan sistem pemungutannya.
Mengenai tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Giri Prasta menjelaskan kondisi tersebut berasal dari akumulasi dana yang bersifat terikat serta efisiensi pelaksanaan program dan pengadaan barang maupun jasa.
Pemprov Bali juga menyatakan sejalan dengan usulan DPRD untuk memperkuat kebijakan fiskal berbasis pelestarian lingkungan melalui skema Imbal Jasa Lingkungan, meski implementasinya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Mengakhiri penyampaiannya, Giri Prasta menegaskan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali menjadi kunci menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. BWN-03
































