Terjerat Pinjol, Karyawan Bandara Ngurah Rai Curi ATM Temannya

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang karyawan PT. GPR bagian cek in counter Bandara I Gusti Ngurah Rai, berinisial WA (20) nekad mencuri kartu ATM milik temannya. Pria itu, menarik uang di kartu, untuk membayar utang pinjaman online (Pinjol).

Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka WA, terjadi pada Senin (22/4) sekitar pukul 20.55. Tersangka mengambil kartu ATM temannya di salah satu ruangan karyawan PT. GPR lantai tiga Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Menurut Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana, kasus pencurian kartu ATM itu bermula saat WA asal Pati, Jawa Tengah, tersebut ingin meminjam sisir ke temannya, yakni Dewa Ayu AKY (26), asal Bangli. “Tersangka masuk ke ruangan karyawan untuk mengambil sisir yang ditaruh di dalam tas. Saat mengambil sisir muncul niat tersangka mengambil kartu ATM yang tersimpan di dalam tas korban,” katanya, Minggu (28/4).

Baca Juga:  Pasangan Kumpul Kebo Open BO, Peras Pelanggan Hingga Ketakutan

Kemudian usai mengambil kartu ATM korban, tersangka meninggalkan ruangan tersebut. Dan tersangka mengetahui pin ATM, karena sebelumnya sempat melihat korban menarik uang. “Saat pulang bekerja, korban mengetahui Kartu ATMnya hilang. Korban lantas mengecek mutasi rekeningnya melalui M-Banking BNI, dan ternyata ada tiga kali transaksi keuangan melalui ATM di Bandara Ngurah Rai,” beber Darsana.

Baca Juga:  Video Pria Berpakaian Dinas Dikeroyok Viral di Media Sosial

Akibat kejadian itu, uang tabungan korban hilang Rp 2,7 juta. Selanjutnya, korban melapor ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Anggota Satreskrim lantas melalukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar TKP, termasuk keterangan para saksi, petugas lantas mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.

“Berselang tiga hari kemudian, yakni pada Kamis (25/4) sekitar pukul 16.00, tersangka WA yang baru sembilan bulan bekerja di bandara dibekuk di kosnya Jalan Drupadi XIII, Denpasar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Jalan Buana Raya

Saat diinterogasi, tersangka beralasan melakukan aksinya karena terdesak ekonomi. Dan terjerat pinjol.
“Saat ini WA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dan sudah di tahan di ruang tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” imbuh Darsana. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR