Mangupura, baliwakenews.com
Tersangka Anton Simutov, asal Rusia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga pasal sekaligus, yakni pemerkosaan, pengerusakan dan pengancaman serta penganiayaan. Pria berusia 41 tahun yang sempat kabur dari RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar, saat observasi itu mengaku memperkosa korban, TJSY (30) asal Bela Rusia hanya untuk bersenang-senang.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, Anton Simutov dilaporkan dalam tiga kasus. Pertama kasus perusakan dan pengancaman di villa di Canggu, penganiayaan serta kasus perkosaan.
Dijelaskanya, tersangka Anton awalnya dilaporkan kasus perusakan dan pengancaman di Villa Tirta Bayu Estate, Banjar Mengening, Desa Cemagi, Mengwi, Badung pada Selasa 23 April 2024. Anton menginap dan membooking kamar vila tersebut namun tidak mau membayar.
Saat ditagih, tersangka Anton mengamuk, merusak villa dan bahkan mengancam akan membunuh manager villa tersebut. Pria brutal ini lalu melakukan perusakan dengan cara melempar barang-barang, serta melakukan pembakaran di dalam kamar.
Setelah kasusnya dilaporkan, Anton ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Badung di sebuah villa wilayah Sawangan, Kuta Selatan, pada Minggu 28 April 2024.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Anton tidak hanya merusak dan mengancam, tapi juga memperkosa perempuan asal Belarusia, berinisial TJSY (30). Perkosaan itu terjadi di sebuah villa kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada 19 April 2024 lalu.
Menurut Teguh, tersangka Anton mengajak korban ke vila untuk membicarakan bisnis. Dan ternyata dibantu dua teman perempuannya, tersangka telah merencanakan aksi pemerkosa terhadap korban. Aksinya itu hanya untuk bersenang-senang.
Sementara terkait tiga kasus yang dilaporkan, Teguh mengatakan, penyidik akan memisahkan (split) berkas tiga perkara terhadap tersangka Anton. “Tiga kasus yang dilaporkan akan displit dan dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. BWN-01


































