Tim Kuasa Hukum Jerinx Serahkan Denda Rp 10 Juta ke Kejari Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Ketua tim kuasa hukum JRX SID I Wayan ‘Gendo’ Suardana mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menyerahkan Denda JRX SID Rp 10 juta. Menariknya, uang yang diserahkan dalam bentuk logam dan kertas nilainya bervariasi mulai Rp 100 hingga tertinggi Rp 100 ribu.

Penyerahan uang denda dilakukan di ruang Pidana Umum Kejari Denpasar diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Eka Widanta.

Baca Juga:  Koster dan Menteri LH Tanam Mangrove, Bali Siapkan Benteng Hijau Hadapi Krisis Iklim dan Ekonomi Karbon

Gendo Suardana mengatakan, pembayaran denda JRX SID dilakukan atas putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara 10 bulan dan pidana denda Rp 10 Juta subsider 1 bulan kurungan.

“Dengan dibayarnya denda tersebut, JRX tidak perlu lagi menjalani pidana 1 bulan kurungan,” ujarnya Gendo.

Baca Juga:  Kabur ke Sidoarjo, Pencuri Motor Ditembak

Ia mengungkapkan, sebagian uang denda dikumpulkan oleh simpatisan JRX dan masyarakat mencapai Rp 5.192.000 dan sisanya dari keluarga JRX.

Gendo juga menegaskan, pembayaran denda ini atas inisiatif dari simpatisan JRX SID dan masyarakat, yang menginginkan denda tersebut dibayarkan dan rindu dengan JRX. Sebagian dana tersebut didapat simpatisan JRX mulai dari melakukan acara mengamen, konser mini hingga menjual merchandise.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Saat Hujan, Direspon Cepat Kelurahan Sesetan

“Sebagian dana ini terkumpul murni dari dana masyarakat karena apa yang disuarakan JRX adalah suara masyarakat. Kami serahkan apa adanya, ini solidaritas yang harus dihargai,” imbuhnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR