Gianyar, baliwakenews.com
Owner dan mekanik lift inclinator Atuterra Resort ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus putusnya tali sling lift yang menewaskan lima orang karyawan. Kedua tersangka, Vincent Juwono selaku pengelola dan mekaniknya, Mujiana belum ditahan polisi.
Kapolres Gianyar AKBP Widiada mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan gelar perkara dalam peristiwa yang terjadi di resort di wilayah Ubud, Gianyar pada Jumat 1 September 2023 itu, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Widiada mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mujiana, sebagai mekanik lift inclinator terbukti lalai dan tidak memperhatikan keselamatan orang yang menggunakan lift. “Lift tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus. Tersangka Mujiana disangkakan Pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” imbuhnya, Selasa 26 September 2023.
Sementara tersangka Vincent Juwono, kata Widiada, sebagai owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort terbukti lalai karena tidak mengawasi petugas lift yaitu tersangka Mujiana. “Kedua orang tersangka terancam 5 tahun penjara,” bebernya.
Hanya saja, kedua tersangka belum ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Gianyar. “Untuk pemanggilan kedua tersangka akan kami lakukan pada Jumat 29 September 2023 dan keduanya langsung ditahan,” tegasnya. BWN-01