Mangupura, baliwakenews.com
Pelaku penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi pegawai di PDAM, I Made Arjana (41) akhirnya ditangkap polisi. Pria asal Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan Bali itu, diduga menipu sejumlah orang dengan modus sama. Dan tersangka ditangkap pasa Rabu 27 Oktober 2021.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, tersangka ditangkap usai dilaporkan oleh korban bernama I Made Mudita (42). Korban yang dijanjikan bekerja di kantor PDAM disuruh menyerahkan uang pelicin Rp 110.000.000.
Kemudiankorban dan tersangka janjian bertemu untuk menyerahkan uang agar dibantu menjadi pegawai PDAM. Mereka sepakat bertemu di Depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung pada Senin 24 Pebruari 2020. “Saat itu korban menyerahkan uang Rp 110.000.000,” kata Sudana, Kamis 28 Oktober 2021.
Hingga akhirnya, sudah lebih dari setahun, korban belum juga menerima panggilan bekerja. Dan tersangka yang dimintai pertanggung jawaban selalu menghindar. Dan akhirnya, korban mulai curiga dan merasa ditipu. “Korban memilih melapor ke polisi, pada Rabu 27 Oktober 2021,” bebernya.
Aparat Polsek Abiansemal menindaklanjuti laporan korban. Dan Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra melakukan penyelidikan. Dan tersangka dibekuk di rumahnya di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Marga, Tabanan. “Tersangka digelandang ke Mapolsek Abiansemal,” kata Sudana.
Tersangka yang diinterogasi mengaku jika telah melakukan penipuan terhadap empat korban lainnya. Dengan modus yang sama. Kemudian hasil kejahatannya, dipakai tersangka untuk operasi sesar kelahiran anaknya dan untuk biaya berobat istrinya. Termasuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Kami harapkan, para korban penipuan lainnya agar melapor ke kantor polisi. Agar kasusnya bisa diusut dengan tuntas,” tegasnya. BWN-01































