Diduga Dilarang Menikah, Remaja 19 Tahun Akhiri Hidup

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Seorang remaja berinisial FJ (19), mengakhiri hidupnya di dalam kamar kos di Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat. Diduga pria asal Manggarai Barat, NTT itu, bunuh diri karena dilarang menikah oleh orang tuanya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, FJ tinggal bersama pacarnya berinisial EJ (18), di lokasi kejadian. “Peristiwa itu terjadi pada Selasa 9 Januari 2024 malam,” ucapnya, saat dihubungi Jumat (12/1).

Sukadi mengatakan, sekitar pukul 18.00 sebelum kejadian, FJ bersama pacarnya yakni EJ duduk di teras usai makan. Beberapa saat kemudian, EJ ditelpon dari kampungnya di NTT. “Saat EJ sedang menelpon. FJ bangun menuju kamarnya. Kemudian EJ membuntuti ke kamar, namun FJ melarang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Setahun 2.547 Tersangka Kasus Narkoba di Bali Dijebloskan ke Penjara

Selanjutnya FJ mengunci pintu dari dalam kamar. Usai menerima telpon, EJ menggedor pintu kamarnya. FJ membuka pintu dan mereka ngobrol. Saat itu, EJ mengaku dimarahi oleh orang tuanya. “Saat itu FJ berbicara ke pacarnya jika nggak apa dia tidak dianggap sebagai anak. Kemudian FJ tidur sambil menangis. Setelah itu, FJ ganti pakaian dengan mengunakan baju kemeja dan celana panjang, lalu keluar kamar,” beber Sukadi.

Baca Juga:  Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Kapal

Tak berselang lama, FJ kembali ke kamar dan meminta maaf ke pacarnya. Selanjutnya FJ ke kamar mandi. Beberapa menit kemudian, EJ kebelet pipis. Dia lantas ke kamar mandi. “Saat membuka pintu kamar mandi, EJ merasa ada yang nahan. Kemudian dia memaksa mendorong dan melihat pacarnya terbujur lemas,” imbuh Sukadi, seraya mengatakan jika FJ mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Baca Juga:  Pegang Pisau dan Bikin Onar, Turis Asing Diringkus Polisi

Hasil pemeriksaan petugas terhadap pihak keluarga, FJ diduga bunuh diri karena orang tuanya menginginkan supaya FJ tidak cepat-cepat menikah. Sebab sesuai adat di keluarganya melarang anggota keluarga untuk melangsungkan pernikahan dua kali dalam setahun. “Saudara kandung FJ belum setahun menikah,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR