Mangupura, baliwakenews.com
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Badung menunjukkan komitmennya dalam mendukung jalannya pembangunan daerah dengan menyampaikan pandangan umum yang konstruktif dan solutif dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang ke-3, Senin (28/7). Pandangan tersebut disampaikan terhadap tiga agenda strategis yang diusung Pemerintah Kabupaten Badung, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung 2025–2029, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Mewakili fraksi, Made Ponda Wirawan membuka penyampaian pandangan dengan memberikan apresiasi kepada jajaran eksekutif karena telah berhasil merumuskan tiga dokumen penting di tengah dinamika kebijakan nasional. Fraksi PDIP menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanah konstitusional yang harus dituntaskan dalam kurun waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami percaya bahwa pemerintah daerah akan tetap konsisten pada komitmen konstitusional ini demi keberlangsungan pembangunan dan kepastian perencanaan jangka menengah,” ujar Ponda Wirawan.
Fraksi PDIP juga memberikan dukungan penuh terhadap fokus pembangunan infrastruktur yang menjadi perhatian dalam RPJMD 2025–2029. Mereka menyebut bahwa infrastruktur merupakan tulang punggung pariwisata Badung yang harus terus diperkuat. Dalam hal ini, fraksi mendorong percepatan peningkatan kualitas jalan, trotoar, drainase, serta penataan kawasan wisata strategis seperti Uluwatu dan Alas Pala Sangeh. Fraksi juga mengusulkan penyediaan transportasi alternatif seperti taksi laut dari Canggu ke Bandara Ngurah Rai sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Pada agenda revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023, Fraksi PDIP menyambut baik langkah cepat dan tanggap pemerintah dalam merespons hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menghindarkan Badung dari risiko sanksi fiskal sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Kami mendorong agar perubahan ini segera ditindaklanjuti dan disampaikan ke pemerintah pusat maksimal tujuh hari setelah disahkan, sebagai bentuk keseriusan Badung dalam menjalankan reformasi perpajakan daerah,” tegas Ponda.
Menyinggung Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fraksi PDIP menyatakan dukungan terhadap strategi fiskal daerah yang proaktif dan realistis. Meski terjadi lonjakan belanja daerah hingga Rp12,79 triliun, fraksi menilai bahwa langkah penggunaan SiLPA serta penarikan pinjaman daerah sebesar Rp1,45 triliun merupakan keputusan bijak dan solutif demi menjaga kesinambungan program prioritas.
“Fraksi kami sepenuhnya mendukung langkah ini selama diarahkan untuk program-program yang berdampak nyata bagi masyarakat. Efisiensi dan efektivitas anggaran adalah kunci agar setiap rupiah benar-benar bermakna,” tandasnya.
Mengakhiri pandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan penuh agar dua ranperda dan dokumen KUA-PPAS 2025 dapat segera dilanjutkan ke tahap evaluasi Gubernur Bali, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif adalah modal utama untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat Badung secara berkelanjutan. Mari kita lanjutkan kerja bersama ini demi Bali yang kita cintai,” tutup Ponda Wirawan. BWN-05

































