Semarapura, baliwakenews.com
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali. Bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) berinisial AN (12) menjadi korban nafsu ayah angkatnya. Ironisnya, akibat perlakukan bejat pelaku yakni TY (41), AN kini hamil dengan usia kandungan hampir tujuh bulan.
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, pelaku menyetubuhi anak angkatnya dari Januari hingga Maret 2021 di rumahnya. “Pelaku bekerja sebagai pemulung dan tinggal berdua. Sedangkan ibu kandung korban tinggal di Kabupaten Bangli,” ucapnya, Kamis 2 September 2021.
Menurut Dhanuardana, korban merupakan keponakannya, karena dia tidak memiliki anak lalu mengangkat korban sebagai anak. “Terbongkarnya kasus itu bermula dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat tubuh anaknya berubah. Setelah ditanya ternyata korban mengaku telah disetubuhi ayah angkatnya. Dan ibu korban lantas melapor ke Polres Klungkung,” imbuhnya.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Denpasar, 13 Agustus 2021 lalu. “Pelaku mengaku menyetubuhi korban karena terangsang melihat anaknya. Terlebih pelaku dan istrinya termasuk korban tidur satu kamar,” tegasnya. BWN-01































