Ambil Ponsel yang Ditinggal Pemiliknya di Dagang Cilok, Pria Asal Wonogiri Dibui

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Gara-gara mengambil ponsel siswi SMA yang tertinggal di dekat dagang cilok, WF (30) harus berurusan dengan polisi. Pria yang beralamat Jalan Dr. Goris, Denpasar itu ditangkap dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan, peristiwa pencurian tersebut awalnya dilaporkan oleh korban Amelia (17), Sabtu 22 Oktober 2022 sore. Siswi SMA yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Denpasar itu mengaku kehilangan ponsel merk Oppo Reno 5 seharga Rp 4,6 juta. “Laporan tersebut lantas kami tindaklanjuti,” katanya, Minggu (11/12).

Baca Juga:  Warisan Nusantara, Korem 163/ Wira Satya Ajak Perguruan Lestarikan Pencak Silat

Dari keterangan korban, sebelum kehilangan ponsel, dia sedang melintas di Jalan Tukad Yeh Aya menuju arah Jalan Sedap Malam, Denpasar. Dalam perjalanan, Amelia sempat mampir untuk membeli cilok di Jalan Tukad Yeh Aya. “Anggota kami lantas menelusuri dan mengecek lokasi tempat korban membeli cilok,” ucap Permana.

Baca Juga:  Motif Penghuni Kos Ditebas Karena Dendam

Hasil penelusuran dan keterangan saksi-saksi di TKP, pelakunya diduga mengendarai motor matic. Setelah diselidiki akhirnya identitas tersangka diketahui yakni WF yang bekerja di Jalan Sunia Negara, Pemogan, Densel. Dan pada Rabu (7/12) tersangka ditangkap di tempat kerjanya. “Tersangka mengakui perbuatannya mengambil ponsel korban yang tertinggal di dagang cilok,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR