Denpasar, baliwakenews.com
Gara-gara mengambil ponsel siswi SMA yang tertinggal di dekat dagang cilok, WF (30) harus berurusan dengan polisi. Pria yang beralamat Jalan Dr. Goris, Denpasar itu ditangkap dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan, peristiwa pencurian tersebut awalnya dilaporkan oleh korban Amelia (17), Sabtu 22 Oktober 2022 sore. Siswi SMA yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Denpasar itu mengaku kehilangan ponsel merk Oppo Reno 5 seharga Rp 4,6 juta. “Laporan tersebut lantas kami tindaklanjuti,” katanya, Minggu (11/12).
Dari keterangan korban, sebelum kehilangan ponsel, dia sedang melintas di Jalan Tukad Yeh Aya menuju arah Jalan Sedap Malam, Denpasar. Dalam perjalanan, Amelia sempat mampir untuk membeli cilok di Jalan Tukad Yeh Aya. “Anggota kami lantas menelusuri dan mengecek lokasi tempat korban membeli cilok,” ucap Permana.
Hasil penelusuran dan keterangan saksi-saksi di TKP, pelakunya diduga mengendarai motor matic. Setelah diselidiki akhirnya identitas tersangka diketahui yakni WF yang bekerja di Jalan Sunia Negara, Pemogan, Densel. Dan pada Rabu (7/12) tersangka ditangkap di tempat kerjanya. “Tersangka mengakui perbuatannya mengambil ponsel korban yang tertinggal di dagang cilok,” tegasnya. BWN-01


































