Buleleng, baliwakenews.com
Polres Buleleng mengamankan dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga terlibat kasus pemburuan liar di lokasi kawasan TNBB, pada 14 Oktober 2024.
Salah satu DPO berinisial KS Alias LOTOT ( 32), dibekuk setelah diburu ke ke daerah Banyuwangi, Jawa Timur, pada 17 April 2024 sekira pukul 01.00 wita.
Sementara satu DPO yang berinisial MHB Alias BAS (28) diamankan di daerah Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada 18 April 2024.
“Kedua DPO tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perburuan liar di Kawasan TNBB, di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberkemapok, Kecamatan Gerokgak,” ucap Kapolres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi, Senin (22/4).
Peran pelaku KS alias LOTOT selaku penembak buruan kijang dan babi hutan, sedangkan MHB Alias BAS berperan mengambil atau memungut buruan yang tertembak, kemudian dinaikan ke mobil.
“Mereka diamankan di Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan, yang disangka melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) dan pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1980 tentang KSDAE Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya. BWN-01