Pemilih di Badung Bertambah 1683 Orang

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenew.com

KPU Badung terus melakukan faliditasi data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Badung pada Pemilu 2024. Data terakhir menunjukan pemilih dibadung ada penambahan yakni 1683 orang. Mereka nantinya akan mencoblos di 389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana mengatakan, Rabu (17/1) mengatakan pendaftaran DPTb telah ditutup 15 Januari ini. Hingga akhir pendaftaran DPTb yang masuk 1683 orang, sedangkan pemilih yang keluar 1161 orang. “Pemilihnya bertambah dari yang semula, namun untuk DPTb tidak ada persiapan khusus,” ungkanya.

Menurutnya, pihaknya tidak melakukan penambahan surat suara untuk mengakomodir DPTb. Sebab, diprediksi akan ada pemilih yang tidak ke TPS lantaran menikah keluar Badung atau meninggal. “Karena surat suara yang digunakan, yakni surat surara yang pemilihnya tidak memilih ke TPS, karena bisa kawin keluar atau meninggal. Termasuk, sisa surat suara, karena TPS belum pernah datang 100 persen,” jelasnya.

Baca Juga:  Makan Ditempat Dibatasi Sampai Jam 9 Malam, Setelah Itu Dipersilahkan Layanan Pesan Antar

Disebutkan, syarat DPTb adalah pemilih mengantongi KTP elektronik, melampirkan bukti terdaftar, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Bekerja atau Belajar. Sedangkan, syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih wajib terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik Kabupaten Badung. “Memang boleh orangnya datang ke TPS menggunakan KTP Elektronik. Tetapi, di tempat KTP Elektroniknya dikeluarkan,” katanya.

Baca Juga:  Pengambilalihan Peluang Kerja Oleh Bule Jerinx SID: Itu Penjajahan Model Baru

Dikatakan, pihaknya pada 2019 menerima banyak sekali pemilih dari luar membawa KTP Elektronik tanpa surat pindah memilih. “Kalau dengan surat pindah memilih itu bisa kita layani. Kita harus layani dengan DPTb,” ucapnya.

Namun demikian, kendala yang akan dihadapi saat pemilihan nanti adalah apakah surat suara masih tersedia. Sebab, regulasinya norma yang mengatur adalah sepanjang surat suara masih tersedia. Karena itu, langkah berikutnya yang dilakukan para pemilih yang pindah memilih atau tidak memilih di tempat tersebut adalah mengurus surat pindah memilih atau DPTb.

Baca Juga:  Bandara Sambut Penerbangan Pembukaan Pariwisata di Bali, Segini Penumpang yang Tiba

“Misalnya, karena akan bekerja, teman-teman di Petang yang bekerja di Nusa Dua sebagai pekerja pariwisata di tanggal 14 Februari tidak dapat libur, dia dari sekarang sampai 15 Januari harus mengurus surat pindah memilihnya, sehingga bisa menggunakan hak pilih di Nusa Dua misalnya seperti itu. Apalagi yang dari luar daerah. Ini di Pemilu 2019 banyak sekali ada berita terpotong,” jelasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR