Denpasar, Baliwakenews.com
Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) bukan sekadar agenda memilih ketua organisasi di lingkungan kampus. Prosesnya juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk belajar menjalankan demokrasi secara langsung.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menekankan pentingnya independensi, transparansi, dan kepastian aturan dalam penyelenggaraan Pemira Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) Tahun 2026.
Penekanan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat menjadi narasumber pembekalan dan orientasi terhadap 36 panitia Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) FISIP Unud di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/9/2026).
Ketua KPRM FISIP Unud 2026, Galuh Diah, mengawali kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan KPU Bali. Menurutnya, pembekalan tersebut penting untuk memperkuat kesiapan panitia dalam mengawal seluruh tahapan Pemira agar berlangsung jujur, adil, dan akuntabel.
Lidartawan dalam arahannya menegaskan bahwa netralitas menjadi fondasi utama penyelenggara pemilihan. Panitia, kata dia, harus mampu berdiri di tengah, tidak berpihak kepada peserta tertentu, serta terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Berbekal pengalaman sekitar 22 tahun dalam mengawal proses demokrasi, Lidartawan mengingatkan panitia agar tidak mencampurkan kepentingan peserta dengan tugas sebagai penyelenggara.
“Proses dan tahapan harus jelas serta teratur, tetapi hasilnya tidak boleh sudah ditentukan sebelum pelaksanaan,” tegasnya.
Lidartawan juga meminta KPRM FISIP Unud tidak sekadar mengulang pola penyelenggaraan Pemira sebelumnya. Setiap tahapan perlu dievaluasi berdasarkan data.
Evaluasi dapat mencakup tingkat partisipasi mahasiswa, efektivitas regulasi, hingga sejauh mana visi dan misi calon terpilih dapat direalisasikan setelah menduduki jabatan.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk mengetahui persoalan sebenarnya sekaligus menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan Pemira berikutnya.
Selain itu, seluruh tahapan Pemira diminta memiliki aturan tertulis dan Surat Keputusan (SK) yang sah. Kejelasan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan akibat aturan yang multitafsir.
Tantangan lain yang mengemuka dalam diskusi adalah rendahnya minat mahasiswa untuk menghadiri kegiatan secara langsung.
Menjawab persoalan tersebut, Lidartawan mendorong panitia mengoptimalkan kanal digital. Pesan massal hingga video pendek yang komunikatif dapat digunakan untuk menyampaikan informasi Pemira secara lebih efektif kepada mahasiswa.
Ia juga mendorong panitia membuka ruang partisipasi sejak proses penyusunan regulasi. Draf aturan yang belum ditetapkan, menurutnya, dapat terlebih dahulu diuji publik untuk memperoleh masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Konsep tersebut dapat dilakukan dengan membuka ruang tanggapan sekaligus mendokumentasikan masukan yang masuk melalui notulensi. Dengan demikian, proses penyusunan aturan tidak berlangsung tertutup dan alasan di balik setiap keputusan dapat ditelusuri.
Dalam pembekalan tersebut, persoalan apatisme mahasiswa dan menurunnya peran media kampus juga menjadi perhatian.
Lidartawan membagikan pengalaman KPU dalam menghadirkan berbagai inovasi untuk menjaga ruang ekspresi politik dan kepercayaan pemilih, termasuk mekanisme kotak kosong dalam kontestasi dengan calon tunggal.
Untuk menghidupkan kembali peran pers mahasiswa, panitia juga didorong berkoordinasi dengan Wakil Dekan III FISIP Unud. Salah satu opsi yang dapat dikembangkan adalah membuat program atau kompetisi publikasi yang mampu mendorong mahasiswa kembali aktif menyampaikan informasi dan mengawal proses demokrasi kampus.
Pembekalan kemudian ditutup dengan penyerahan penghargaan dan cenderamata serta foto bersama.
Melalui kegiatan tersebut, KPU Bali berharap 36 panitia KPRM FISIP Unud mampu menjalankan Pemira secara profesional dan berintegritas. Pemira di lingkungan kampus diharapkan tidak hanya menghasilkan pemimpin mahasiswa, tetapi juga menjadi laboratorium demokrasi bagi generasi muda. BWN-03

































