Denpasar, Baliwakenews.com
Pemerintah Provinsi Bali mulai menggeber pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Tak tanggung-tanggung, pendataan akan dilakukan terhadap sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi di seluruh Bali.
Langkah tersebut mengemuka saat penyerahan dokumen kependudukan bagi 30 anak telantar dari seluruh Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Dokumen berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.
Program ini difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali dan mendapat perhatian khusus dari Gubernur Koster.
Koster bahkan tampak terharu ketika berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen. Dari para pendamping, ia mendapat informasi bahwa sebagian anak tersebut menjadi telantar karena berbagai kondisi, termasuk ditinggalkan atau bahkan dibuang oleh orang tuanya.
Koster menyebut program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar sebagai kegiatan yang sangat mulia.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN dan Kajati Bali yang telah menginisiasi program tersebut.
“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.
Untuk mempercepat program tersebut, Koster berencana menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati/wali kota se-Bali. Rakor itu juga akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi.
Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting karena proses pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat membutuhkan aspek hukum dan administrasi tertentu.
Koster mengatakan pendataan akan dilakukan dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat. Data tersebut selanjutnya akan disusun menjadi database dan diintegrasikan ke dalam sistem agar penanganannya lebih terarah.
“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.
Perhatian Pemprov Bali tidak berhenti pada persoalan dokumen kependudukan. Koster juga menyoroti kebutuhan anak-anak telantar yang saat ini tinggal di panti asuhan maupun yayasan.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Bali memiliki 86 panti asuhan. Satu panti merupakan milik Pemprov Bali, sementara lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, yayasan maupun pihak swasta.
Lebih dari 2.600 anak saat ini ditangani melalui panti-panti tersebut.
Koster mengatakan persoalan makan, pakaian, kesehatan hingga pendidikan anak-anak di panti akan menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam rakor bersama bupati/wali kota.
“Jangan sampai tertinggal,” tegasnya.
Ke depan, Koster menginginkan kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat dipastikan pemenuhannya melalui dukungan anggaran pemerintah.
JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan dokumen kependudukan memiliki arti penting bagi masa depan anak telantar.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar identitas administratif. Kepemilikan dokumen menjadi pintu akses terhadap berbagai layanan dan kesempatan.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.
Ia menyambut baik langkah yang dimulai di Bali tersebut. Jika program berjalan sukses, Kejaksaan Agung melalui JAMDATUN akan menyusun pedoman agar program serupa dapat diterapkan oleh kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan demikian, program yang dimulai di Bali diharapkan dapat menjadi model yang bisa direplikasi secara nasional.
Kajati Bali, Setiawan Budi Cahyono menegaskan bahwa persoalan anak telantar membutuhkan perhatian serius. Ia mengingatkan amanat konstitusi bahwa anak telantar merupakan tanggung jawab negara.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh kesejahteraan dan penghidupan yang layak.
Kolaborasi lintas lembaga pun terus didorong untuk mempercepat penuntasan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar di Bali.
Setiawan menargetkan proses tersebut dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. BWN-03

































