Mangupura, Baliwakenews.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 resmi berubah dengan nilai total mencapai Rp13,668 triliun. Perubahan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara dan nota kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026, Jumat (18/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan antara DPRD Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung. Laporan hasil pembahasan dibacakan Wakil Ketua DPRD Badung, Anak Agung Ketut Agus Nadi Putra.
Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp10,334 triliun meningkat menjadi Rp10,504 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga naik dari Rp9,532 triliun menjadi Rp9,713 triliun. Sementara pendapatan transfer justru turun dari Rp802,619 miliar menjadi Rp787,821 miliar.
Di sisi belanja, terjadi lonjakan cukup signifikan. Belanja daerah semula sebesar Rp11,527 triliun meningkat menjadi Rp13,089 triliun. Belanja operasi naik menjadi Rp6,263 triliun, sedangkan belanja modal melonjak dari Rp3,489 triliun menjadi Rp4,835 triliun. Belanja tidak terduga juga meningkat menjadi Rp129,095 miliar dan belanja transfer menjadi Rp1,861 triliun.
Kenaikan belanja tersebut membuat defisit APBD meningkat dari Rp1,192 triliun menjadi Rp2,584 triliun. Untuk menutup kebutuhan pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp1,771 triliun menjadi Rp3,164 triliun. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp579,095 miliar, pembiayaan netto mencapai Rp2,584 triliun.
Dengan struktur tersebut, SiLPA menjadi Rp0. Total APBD Badung Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp13,668 triliun.
Wakil Ketua DPRD Badung, Anak Agung Ketut Agus Nadi Putra, dalam laporan hasil pembahasan menyatakan dokumen perubahan APBD tersebut selanjutnya akan dimohonkan evaluasi kepada Gubernur Bali.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan bersama antara DPRD dan Pemkab Badung. Menurutnya, kesepakatan perubahan APBD tersebut merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Bulan September ini harus sudah ada kesepakatan bersama. Jadi harus ada pengambilan keputusan, penetapan APBD Perubahan 2026,” ujar Anom Gumanti usai rapat paripurna.
Ia juga mengapresiasi jajaran DPRD Badung yang membahas rancangan perubahan APBD secara simultan dan maraton hingga mencapai tahap pengambilan keputusan.
Anom menyoroti komposisi belanja pembangunan yang menempatkan sektor infrastruktur sebagai salah satu prioritas utama. Ia menyebut porsi pembangunan infrastruktur mencapai 59,23 persen.
“Ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama karena ini sebagian besar adalah pembebasan-pembebasan, mudah-mudahan tidak ada kendala,” katanya.
Dengan disepakatinya perubahan APBD tersebut, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BWN-05

































