Jalani Sidang Lanjutan, Eka Wiryastuti Positif Covid-19

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Terdakwa Putu Eka Wiryastuti dinyatakan terpapar positif Covid-19 saat ditahan di Rutan Polda Bali. Mantan Bupati Tabanan itu lantas menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi secara online. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung sesuai jadwal di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (12/7). “Ibu Eka terpapar Covid-19. Sidang digelar secara online. Ibu Eka menjalani persidangan dari Rumah Tahanan Polda Bali,” kata Tim Kuasa Hukum Eka Wiryastuti, Warsa Tri Bhuana.

Warsa Tri Bhuana mengetahui jika kliennya terpapar Covid-19 dari jaksa penuntut umum (JPU). “Ya kami diberitahu oleh jaksa KPK bahwa ibu Eka positif Covid. Dan kabar itu disampaikan sebelum sidang, yakni Selasa pagi tadi (kemarin),” ucapnya.

Meski mantan Bupati Tabanan itu mengikuti proses persidangan secara online dari Polda Bali, namun tujuh orang saksi dan terdakwa mantan stafsus Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja dihadirkan ke Pengadilan Tipikor. “Sidang dimulai pukul 09.00, selain klien kami (Eka Wiryastuti) para saksi dan terdakwa lainnya hadir dalam persidangan,” ucapnya.

Baca Juga:  DJP Bali Edukasi Perpajakan Pelaku UMKM Difabel

Meski satu dari dua terdakwa terpapar Covid-19, proses persidangan terkait dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan berlangsung lancar. Kedua terdakwa, yakni Eka Wiryastuti dan dan Dewa Wiratmaja mengikuti persidangan dari tempat terpisah. Dengan tujuan mengungkap fakta dan memperjelas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja, jaksa penuntut KPK menghadirkan tujuh saksi.

Ketujuh saksi tersebut, adalah mantan kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan I Dewa Ayu Sri Budiarti, Kadis PUPR Tabanan Nyoman Yudana, mantan Kadus kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, Mantan Kadis Kesehatan Tabanan Nyoman Suratmika serta Setda Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa. Kemudian jaksa penuntut juga menghadirkan I Ketut Suwita selalu ajudan pribadi Eka Wiryastuti serta Ni Komang Widiantri selaku staf rumah tangga Eka Wiryastuti.

Baca Juga:  Putri Wijayanti Beri Kado Spesial di Kepengurusan Baru POBSI Badung

Kesaksian dari salah satu saksi, yakni mantan Badan Keuangan Daerah Tabanan sempat membuat JPU berang. Saksi Budiarti yang dicecar dengan sejumlah pertanyaan mengaku lupa dan tidak tahu sert berbelit-belit.

Bahkan kesaksiannya di persidangan berbeda dengan keterangannya di BAP penyidik. Budiarti ditanyakan oleh JPU mengenai keterlibatan Dewa Wiratmaja dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tabanan. Namun JPU menilai jika kesaksian Budiarti janggal. Hingga JPU mengancam akan membuka rekaman pembicaraan via telpon antara Budiarti dan Wiratmaja yang disadap KPK.

Baca Juga:  PPKM Darurat 12 Pintu Masuk Pantai di Denpasar Ditutup

Dari hasil sadapan ini terungkap Budiarti dan Wiratmaja membahas soal fee proyek. Bahkan sempat disebutkan angka 70 sampai 80 persen. Budiarti mengaku Wiratmaja memang pernah hadir dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tabanan tahun 2018 bersama sejumlah pimpinan OPD. Wiratmaja hadir dalam rapat tersebut dalam kapasitasnya sebagai staf khusus bupati ketika itu. “Pernah ikut pembahasan RAPBD. Atas perintah siapa bisa ikut saya tidak tahu,” ucap Budiarti, dalam kesaksiannya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR