Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Kasus Penipuan Investasi PT GSI ke Polisi  

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dinilai belum lengkap alias P19, berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) dan Koperasi Keluarga Goldkoin dikembalikan jaksa ke penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Owner PT GSI, Rizki Adam yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 11 Mei 2022 itu tidak ditahan setelah penangguhan penahannya disetujui oleh Polresta Denpasar. “Kami masih dalam proses memeriksa saksi ahli setelah berkas berkas perkara dikembalikan jaksa untuk dilengkapi,” ucap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Minggu (23/10).

Diberitakan sebelumnya, meski telah melakukan penipuan terhadap puluhan warga Bali dengan kerugian puluhan miliar rupiah, kasus pidana bos PT. Goldkoin Sevalon Internasional (GSI), Rizki Adam malah mendapatkan penangguhan penahanan dari Polresta Denpasar. Di lain sisi, aparat Ditreskrimsus Polda Bali masih mengebut laporan para korban investasi yang melapor ke Polda Bali, dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga:  Menteri PPPA Bintang Puspayoga Beri Kuliah Umum, Puji Kesetaraan Gender di Unwar

Menurut sumber petugas, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah menyetujui penangguhan penahanan Rizki Adam mulai akhir Mei 2022. Ini dibenarkan oleh kuasa hukum ke dua tersangka Krypto ilegal ini yakni Wayan Karta. “Tersangka dipulangkan, dan diwajibkan melapor seminggu dua kali,” katanya.

Jika Polresta Denpasar menangguhkan penahanan Rizki Adam, namun Ditreskrimsus Polda Bali mulai menindaklanjuti laporan para korban. Seperti diungkapkan, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, pihaknya telah mengebut keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. “Jika bukti cukup, kami pastikan akan menangkap Rizki Adam dan menahannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Cetak Wirausaha Muda, Kemenpora dan Inbis Unhi Gelar Kuliah Kewirausahaan Pemuda  

Ambariyadi menegaskan jika kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong itu terus bergulir. Saat ini, sekitar 120 orang telah mengaku telah menjadi korban investasi bodong tersebut. Para korban merupakan member dengan total kerugian Rp 15 miliar lebih. “Ya ada dua laporan yang kami tangani. Namun, kasusnya sama sehingga berkasnya disatukan. Total kerugian lebih dari Rp 15 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gara-gara Arak, Virgo Sabet Rekannya Pakai Sangkur

Ratusan para korban tersebut rata-rata merupakan warga Bali. “Setelah rampung, kami gelar dulu. Setelah gelar dan unsurnya memenuhi maka Rizky akan ditahan,” Kata Ambariyadi.

Dia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati memilih instrumen investasi. Masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Penawaran itu dilakukan oleh afilliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Wajib waspada,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR