DPRD Tabanan Tekan Percepatan Kesiapan Desa, TPA Mandung Resmi Dibatasi Hanya untuk Residu

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

DPRD Tabanan mulai menekan percepatan kesiapan desa menyusul kebijakan pembatasan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Mei 2026. Lembaga legislatif daerah itu menegaskan, tanpa kesiapan di tingkat hulu, kebijakan tersebut berpotensi memicu persoalan baru.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyatakan DPRD akan mengawal langsung implementasi kebijakan tersebut, terutama kesiapan desa dalam mengelola sampah dari sumbernya. “Ini bukan hanya kebijakan eksekutif. DPRD akan pastikan desa benar-benar siap,” ujarnya saat ditemui di DPRD Tabanan, Senin, 20 April 2026.

Baca Juga:  PKM Unwar Edukasi Kelompok Mina Merta Yoga Di Desa Blahkiuh Manfaatkan Ekstrak Daun Mimba sebagai Pengendali Penyakit pada Ikan Nila

Ia menegaskan, pembatasan TPA Mandung merupakan langkah tegas yang tidak bisa ditawar. Seluruh desa diminta segera membangun sistem pengelolaan, mulai dari pemilahan, pengolahan, hingga pengurangan sampah di tingkat rumah tangga. “Kalau desa lambat bergerak, dampaknya langsung terasa di masyarakat,” katanya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Dalam skema tersebut, TPA Mandung tidak lagi menerima sampah campuran, melainkan hanya residu yang tersisa setelah proses pengolahan.

Baca Juga:  Otonan yang Kehilangan Pamor di Tengah Gemerlap Pesta Ulang Tahun

Eka menyoroti peran DPRD tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga mendorong alokasi anggaran dan kebijakan pendukung agar desa mampu menjalankan sistem baru. Menurut dia, perubahan pola pengelolaan sampah ini membutuhkan intervensi serius, bukan sekadar imbauan.

“DPRD akan dorong penguatan anggaran, fasilitas, dan pendampingan. Jangan sampai kebijakan sudah jalan, tapi desa dibiarkan tanpa kesiapan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketika Angin Mengusir Langkah Wisatawan dari Pantai Kuta

Ia juga mengingatkan, waktu menuju 1 Mei semakin sempit. DPRD akan terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan tidak terjadi penumpukan sampah akibat ketidaksiapan sistem baru.

Dengan pengetatan ini, DPRD Tabanan menargetkan terjadi penurunan signifikan kiriman sampah ke TPA sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR