Ranperda LP2B dilaporkan Pansus V dalam rapat paripurna internal DPRD Tabanan yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk melindungi ketersediaan lahan pertanian sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan.
Dalam pembahasannya, perlindungan LP2B diarahkan untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian, mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat petani.
Data yang disampaikan dalam laporan Pansus V menunjukkan luasan LP2B mencapai 16.564,33 hektare atau 87,65 persen dari LBS di Tabanan. Angka tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.
Ranperda LP2B juga mengatur pemberian insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan yang ditetapkan sebagai LP2B. Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif tersebut selanjutnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa memimpin rapat paripurna saat Pansus V menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda LP2B. Setelah seluruh laporan panitia khusus disampaikan, DPRD menyepakati Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda LP2B menjadi salah satu dari lima Ranperda yang disepakati DPRD Tabanan dalam rapat paripurna tersebut. Empat lainnya yakni Perubahan APBD 2026, penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, dan penyelenggaraan SJUT. BWN-01

































