Tabanan, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Tabanan menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama di Gedung DPRD Tabanan, Kamis, 23 Juli 2026. Selain mengesahkan regulasi strategis, DPRD menyoroti perlunya pembenahan pengelolaan pendapatan daerah melalui digitalisasi sistem pajak dan retribusi.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan persetujuan terhadap empat Ranperda merupakan hasil pembahasan panjang antara legislatif dan pemerintah daerah. Menurut dia, pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Salah satu perhatian DPRD tertuju pada Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui laporan Badan Anggaran, DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabanan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 12 tahun berturut-turut.
Namun DPRD menilai capaian tersebut harus diikuti dengan upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Digitalisasi pengelolaan objek pajak dan retribusi dinilai menjadi langkah penting untuk memperbesar penerimaan daerah sekaligus memperkuat transparansi pelayanan publik.
Arnawa menegaskan seluruh perda yang telah disepakati tidak boleh berhenti pada proses legislasi. Pemerintah daerah diminta segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana agar kebijakan dapat diterapkan tanpa menimbulkan kekosongan hukum.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang berlangsung sesuai mekanisme. Menurutnya, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah.BWN-01

































