P3K Paruh Waktu Disebut Mirip Perbudakan, Komisi IV DPRD Tabanan Desak Pemerintah Angkat Jadi Penuh Waktu

Iklan Home Page
Tabanan, Baliwakenews.com
Komisi IV DPRD Tabanan mendesak pemerintah segera mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi penuh waktu. Status paruh waktu yang membuat guru tetap bekerja dengan hak terbatas dinilai tidak layak dipertahankan dan bahkan disebut berpotensi menyerupai praktik perbudakan.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, mengatakan pemerintah harus segera menjalankan kebijakan yang membuka peluang bagi P3K untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa kehilangan haknya sebagai P3K.

Menurut Wastana, kebijakan tersebut harus menjadi pintu keluar bagi tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun mengabdi tetapi masih berstatus paruh waktu.

“Yang namanya guru separuh waktu atau P3K separuh waktu, sama dengan pembudakan itu. Tidak boleh sebenarnya ada yang seperti itu,” kata Wastana.

Baca Juga:  DJ Nico: Bintang Muda Baru di Dunia Musik Bali

Ia menilai masa pengabdian guru tidak seharusnya gugur hanya karena persoalan batas usia ketika mereka hendak mengikuti seleksi CPNS. Sebagian P3K diangkat ketika sudah berusia sekitar 40 tahun, sementara batas usia dalam seleksi CPNS selama ini menjadi persoalan tersendiri.

“Kalau dibatasi umur, kasihan pengabdiannya. Ada yang sudah 10 tahun masa kerja, bahkan 15 sampai 20 tahun masih mengabdi sebagai guru separuh waktu. Pengabdiannya luar biasa di dunia pendidikan,” ujarnya.

Wastana mengatakan pemerintah perlu melihat masa pengabdian tersebut sebagai bagian dari pertimbangan kebijakan. Apalagi, usia pensiun aparatur masih memberikan ruang bagi mereka untuk terus bekerja dan memberikan pelayanan di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas lewat BAMFES 2025

“Kalau pensiunnya 58 atau 60 tahun, masih ada celah waktu. Pengabdian orang harus diperjuangkan,” katanya.

Karena itu, Komisi IV DPRD Tabanan mendorong pemerintah tidak berhenti pada penerbitan aturan. Kebijakan tersebut harus segera diterapkan agar P3K paruh waktu memiliki kepastian status dan kesempatan meningkatkan kesejahteraannya.

“Dengan adanya aturan baru ini, kami di Komisi IV sangat mendorong agar segera dilakukan. P3K penuh waktu juga harus diberi kesempatan mengikuti CPNS,” ujar Wastana.

Ia menegaskan, kesempatan tersebut semestinya tidak dibatasi secara kaku oleh usia bagi mereka yang memiliki rekam jejak pengabdian panjang. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan ruang bagi tenaga pendidik yang telah puluhan tahun mengabdi agar tidak kehilangan kesempatan hanya karena faktor usia.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Soroti Maraknya Bangunan Tanpa Izin, Desak Perbup Sanksi Tata Ruang Segera Diterbitkan

Di Tabanan, persoalan tenaga pendidik memang masih menjadi perhatian Komisi IV. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan pada Maret 2026, DPRD mencatat Tabanan masih kekurangan ratusan guru. Data Dinas Pendidikan saat itu menyebut kebutuhan ideal mencapai 3.935 guru, sedangkan yang tersedia 3.131 orang.

Kondisi tersebut membuat keberadaan guru, termasuk P3K paruh waktu, menjadi bagian penting dalam menopang layanan pendidikan di Tabanan. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR