Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Dalam rapat itu, Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2026.
Selain perubahan APBD, empat Ranperda lainnya yang dibahas yakni penyertaan modal daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, penyertaan modal daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Laporan Badan Anggaran menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan kebijakan penganggaran daerah antara DPRD dan pemerintah daerah. Setelah laporan disampaikan, DPRD menyepakati hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dalam rapat tersebut memimpin jalannya agenda penyampaian laporan Badan Anggaran dan panitia khusus hingga pengambilan keputusan atas lima Ranperda.
Lima Ranperda yang telah melalui pembahasan tersebut kemudian disepakati DPRD untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan Peraturan Daerah. BWN-01

































