Renon, baliwakenews.com
Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP)untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Bali terus mengalami peningkatan. Tahun ini tingkat kepatuhan pelaporan SPT di Kanwil DJP Bali bahkan tumbuh 4, 32 %.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (BP2 Humas) Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho, di Denpasar, Sabtu 27 Mei 2023 mengatakan pertumbuhan kepatuhan tersebut cukup menggembirakan. Meski demikian ia berharap akan terus meningkat karena pemerintah memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang seyogyanya berakhir pada 31 April 2023, diperpanjang hingga Juni 2023.
Dipaparkan, hingga 25 Mei 2023 capaian pelaporan SPT Tahunan Wajib orang pribadi dan wajib Pajak Badan di Kanwil DJP Bali untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 279.530 SPT dan Wajib Pajak Badan 26.947 SPT.
“Capaian ini dibandingkan tahun sebelumnya terjadi pertumbuhan 4,32%, ” ungkap Waskito.
Lebih lanjut dikatakan, total capaian pelaporan SPT Tahunan sampai dengan 25 Mei 2023 untuk SPT WPOP dan SPT WP Badan adalah 306.477 SPT dari target 353.979.
“Kami targetkan sekitar 353.979 SPT, yang dilaporkan untuk tahun ini. Dari target ini baru tercapai 86,58%, ” tukasnya.
Meski demikian, dikatakan cukup menggembirakan karena terjadi pertumbuhan. Bila dibandingkan dengan tahun 2022 pada periode yang sama SPT yang masuk sejumlah 298.977 SPT.
Waskito berharap dengan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan Badan sampai dengan Juni 2023 bagi Wajib Pajak Badan yang memang sudah mengajukan perpanjangan, Wajib Pajak Badan tersebut dapat segera melaporkan SPT nya sebelum jatuh tempo. “Segera laporkan SPT nya dan lengkapi dengan Laporan Keuangan, Neraca, dan Laporan Penyusutan Perusahaannya. Karena jika lewat batas waktu, maka dapat dikenai sanksi berupa denda Rp 1.000.000,” pungkasnya. BWN-03

































