Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

Jakarta, baliwakenews.com

Pemerintah mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. PMK 59/2024 secara resmi disahkan pada 2 September 2024 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kunjungan Edukasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, di Jakarta, Selasa 17 September 2024, memaparkan pemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

“PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify,” ujarnya.

Dwi juga menambahkan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM. Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

Baca Juga:  Dihajar Massa, Tulang Tengkorak Pencuri Uang di ATM Bank Mandiri Seminyak Retak

“Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,” tambah Dwi.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas ‘pajak.go.id.’ BWN-03

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan KPU BaliIklan SuyadinataIklan SuyadintaIklan DPRD BaliIklan PDAM BadungIklan DPRD BadungIklan HUT RI DPRD BadungIklan Galungan BWNIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak Poling Badung Poling Badung