Denpasar, baliwakenews.com
Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin menggiatkan masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan dengan operasi pemantauan prokes guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar. Kali ini tim melaksanakan pemantauan di seputaran Jl. Mahendradata- Jl. Gunung Soputan, Desa Padang Sambian Kelod, Selasa 25 Mei 2021.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dihubungi secara terpisah menyebut kegiatan operasi yustisi ini dilakukan masih dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. “Melalui Operasi Yustisi ini kami terus mengingatkan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai abai dan lengah dengan protokol kesehatan,” ujar Anom Sayoga.
Ditambahkannya, dalam giat kali ini yang melibatkan unsur Satpol – PP dan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar serta perangkat Desa / Kelurahan menyasar kerumunan yang masih nampak dalam aktivitas masyarakat.
“Kami hanya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam giat ini telah menjaring 37 orang pelanggaran Prokes diantarannya 10 orang menggunakan masker yang tidak benar dan 27 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Sedangkan dalam giat kali ini dilaksanakan rapid test sebanyak 11 orang dengan hasil negatif,” pungkasnya.*BWN-03
































