Desa Adat Selabih Tegaskan Lahan Rest Area Bukan Milik Pribadi

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com


Status lahan pembangunan Rest Area Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, ditegaskan sebagai milik Desa Adat Selabih, bukan milik pribadi. Lahan seluas sekitar 56 are tersebut merupakan tanah Pura Dalem Desa Adat Selabih yang dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk pengembangan fasilitas publik.

Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi desa adat dan masyarakat sekitar. Ia juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilainya tidak benar mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

“Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi,” tegas Subagia.

Menurut dia, pembangunan rest area menjadi peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset desa adat yang sebelumnya belum digunakan secara maksimal. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat singgah pengguna jalan, tetapi juga membuka ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Kukuhkan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya sebagai Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan

“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.

Subagia berharap rest area tersebut mampu menjadi ruang pemasaran produk lokal sekaligus mendukung pengembangan potensi wisata pesisir Selabih. Dengan demikian, pembangunan tidak sebatas menghadirkan fasilitas fisik, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa lahan rest area berada di sisi selatan jalan, mengarah ke kawasan pantai. Berdasarkan data sertifikat yang disampaikan Dinas PUPR, tanah tersebut berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Menghadiri Metatah Massal di Pura Pasek Gel-gel, Br. Bongli

Identitas bidang tanah itu juga tercatat dalam Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.

Partana menerangkan, proses pemanfaatan lahan dimulai pada 2024 melalui permohonan pinjam pakai yang diajukan Pemkab Tabanan kepada Desa Adat Selabih. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat pernyataan pinjam pakai pada tahun yang sama.

Pada 2025, pemanfaatan lahan diperkuat melalui berita acara serah terima pinjam pakai dengan jangka waktu 10 tahun. Mekanisme tersebut, kata Partana, bukan berupa kontrak sewa tanah.

“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Pertama Penerapan SE Bupati, Sejumlah Armada Ditolak Masuk ke TPA Mandung

Pembangunan Rest Area Selabih didukung melalui APBD Kabupaten Tabanan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sesuai peruntukan masing-masing anggaran. Pemerintah berharap fasilitas ini dapat menjadi tempat singgah bagi pengguna jalan sekaligus membuka peluang pemasaran produk UMKM dan menggerakkan perekonomian di Kecamatan Selemadeg Barat.

Ke depan, optimalisasi kawasan tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan pengembangan usaha masyarakat dan potensi wisata pesisir, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR