Hari Pertama Penerapan SE Bupati, Sejumlah Armada Ditolak Masuk ke TPA Mandung

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Sejumlah armada pengangkut sampah memilih putar balik di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan pada Jumat 1 Mei 2026. Pasalnya, armada tersebut ditolak masuk ke TPA karena masih mengangkut sampah yang tidak terpilah.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang mulai berlaku 1 Mei 2026. Di dalamnya berisi imbauan kepada masyarakat, perangkat daerah, instansi, pemerintah desa hingga adat untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu. Sehingga, yang terbuang ke TPA Mandung hanya residunya saja.

Baca Juga:  Tembus Ribuan Peserta, Bupati Sanjaya Dukung Penuh Festival Ikan Koi Kabupaten Tabanan

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja Kabupaten Tabanan, I Wayan Atmaja saat ditemui di lokasi mengatakan, sejak pagi hingga siang sejumlah armada pengangkut sampah ditolak karena masih mengangkut sampah campuran.

“Untuk sampah yang masih tercampur kami tolak. Namun, jika masih memungkinkan untuk dipilah di atas truk silahkan. Kalau tidak memungkinkan kami sarankan putar balik dan dipilah di tempat masing masing. Intinya hanya residu yang dibawa ke TPA,” beber Atmaja.

Selain truk, sejumlah warga yang mengangkut sampah pribadi menggunakan sepeda motor juga tak luput dari pemeriksaan petugas. Bahkan banyak juga yang ditolak karena sampahnya belum terpilah. Sebelum memutar balik, para petugas pengangkut sampah terlebih dahulu membuat berita acara.

Baca Juga:  Tegaskan Komitmen Penataan ASN, Bupati Tabanan Resmi Lantik 2.923 PPPK Paruh Waktu

Untuk memaksimalkan hal ini, pihaknya menyiagakan puluhan petugas yang berjaga menggunakan shift.

Atmaja menerangkan, petugas di TPA Mandung standby di lokasi dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita sebanyak 10 orang dengan bertugas memeriksa di depan atau pintu masuk. Kemudian Jam 16.00 sampai 20.00 Wita sebanyak lima orang.

Baca Juga:  Ini yang Dilakukan PBSI Bali Jika Batas Usia PON 2024 Berubah

Lalu dari pukul 20.00 sampai pukul 08.00 Wita atau hingga esok pagi hanya satu orang jaga malam ditambah petugas cadangan.

Ia mengatakan di hari pertama penerapan SE tersebut masih banyak ditemukan sampah yang belum terpilah. Ini bisa diartikan masyarakat belum optimal mengolah sampah dari sumbernya.

“Semoga ke depan bisa lebih optimal, termasuk sosialisasi sambil jalan ke masyarakat,” pungkasnya. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR