Mangupura, baliwakenews.com
Komang Manik (25) kembali ditangkap polisi. Pria asal Tianyar, Karangasem ini menjambret wisatawan asing di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 23.30 wita.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari mengatakan, tersangka Manik menjambret wisatawan bernama Felicity Bele Preston (21) asal Australia. “Korban yang berprofesi sebagai guru di negaranya itu hendak menuju vilanya tak jauh dari TKP. Korban saat itu dibonceng oleh ojek online, dia juga sambil melihat Hp (iPhone),” katanya, Rabu (21/9).
Kemudian tersangka yang mengendarai sepeda motor memepet korban dari belakang. Dan tiba-tiba, tersangka merampas iPhone 11 hitam korban. “Tersangka lantas melarikan diri. Pengemudi ojek online sempat mengejar tersangka namun gagal,” ujar mantan Kasat PJR Polda Bali itu.
Korban lantas melapor ke Polsek Kuta Utara. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas mengantongi identitas tersangka. Selanjutnya pada Minggu (11/9), tersangka Manik ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, iPhone korban, serta motor Honda PCX bernomor polisi DK 3715 BAC yang dipakai tersangka melancarkan aksinya,” kata Leo.
Tersangka merupakan residivis kasus sama yang keluar beberapa bulan lalu. Dia ditangkap karena menjambret wisatawan asing di wilayah Kuta Utara. “Tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya. BWN-01





























