Mangupura, Baliwakenews.com
Anggota DPRD Badung, Wayan Sandra, meminta Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan subak beserta kepengurusannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemberian insentif kepada pekaseh dan perangkat subak tetap tepat sasaran.
Permintaan itu disampaikan Sandra saat rapat kerja pembahasan pertanggungjawaban APBD bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Senin (13/7).
Menurutnya, perkembangan pembangunan di sejumlah wilayah Badung telah menyebabkan banyak lahan persawahan beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, vila, maupun usaha komersial. Namun demikian, struktur kepengurusan sejumlah subak disebut masih tercatat aktif dan tetap menerima insentif dari pemerintah.
“Kita perlu memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada subak yang masih menjalankan fungsinya. Jangan sampai ada kepengurusan subak yang sudah tidak memiliki sawah tetapi masih menerima insentif,” ujar Sandra.
Ia mencontohkan salah satu kawasan subak di wilayah Abianbase hingga Tibubeneng yang menurutnya sudah tidak lagi memiliki areal persawahan karena seluruh lahannya telah beralih fungsi. Bahkan, pura subak di kawasan tersebut disebut telah dipindahkan.
Sandra memperkirakan terdapat sekitar 1.100 pekaseh beserta perangkat subak di Kabupaten Badung yang perlu diverifikasi kembali. Evaluasi tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai kondisi riil subak di lapangan.
Menurutnya, pemerintah perlu membedakan subak yang masih produktif dengan subak yang telah kehilangan fungsi akibat pesatnya pembangunan. Subak di kawasan pertanian seperti Abiansemal, Mengwi, dan Petang, lanjutnya, tetap harus mendapat dukungan penuh sebagai bagian dari pelestarian sistem pertanian tradisional Bali.
“Kalau memang sudah tidak ada sawahnya, tentu perlu dievaluasi agar penggunaan anggaran daerah lebih efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Selain itu, Sandra juga mendorong Pemkab Badung mempercepat penertiban objek pajak, khususnya vila, toko, dan berbagai usaha komersial di kawasan Canggu hingga Cemagi yang dinilai masih memiliki potensi penerimaan pajak yang belum tergarap optimal.
Ia juga mengingatkan agar program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) benar-benar diberikan kepada masyarakat Badung yang memenuhi kriteria, sehingga manfaat kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak dinikmati pihak yang tidak berhak. BWN-05

































