Denpasar, Baliwakenews.com
Akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas di Bali diperkuat. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menandatangani Nota Kesepakatan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan bebas diskriminasi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kerja sama tersebut secara khusus mengatur penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Provinsi Bali.
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi mengatakan, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukumnya adalah PP Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Menurut Ifa, penerapan layanan ramah disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sejumlah fasilitas telah disiapkan, termasuk akses dan jalur yang ramah bagi penyandang disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Langkah tersebut dilakukan agar penyandang disabilitas yang sedang berhadapan dengan hukum tetap dapat memperoleh pelayanan peradilan secara layak tanpa perlakuan diskriminatif.
Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali tersebut berlaku selama lima tahun.
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi menjadi dasar penguatan koordinasi kedua lembaga dalam memastikan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas di seluruh Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan dan hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Koster.
Komitmen tersebut juga diperkuat dengan regulasi di tingkat daerah. Pemprov Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Keberadaan perda tersebut menjadi landasan bagi Pemprov Bali dalam mendukung penyediaan layanan hukum yang inklusif dan memastikan kebutuhan penyandang disabilitas mendapat perhatian dalam proses hukum.
Dengan adanya regulasi daerah dan kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas diharapkan semakin terintegrasi, mulai dari akses terhadap fasilitas hingga pendampingan dalam proses hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. BWN-03
































