Jakarta, baliwakenews.com
Seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), yang juga disebut-sebut keponakan Megawati Soekarno Putri, Alwin Jabarti Kiemas, ditangkap bersama 23 orang lainnya dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kominfo. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024, yang dilansir dari REPUBLIKMERDEKA.
Irjen Karyoto menjelaskan bahwa meski ada 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun 4 di antaranya masih dalam pengejaran. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan judi online ini, mulai dari pencari situs judi hingga pihak yang bertugas menyaring situs-situs judi untuk diblokir oleh Kominfo.
Adapun identitas para tersangka yang telah ditangkap antara lain berinisial A, BN, HE, B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), serta C (DPO). Alwin Jabarti Kiemas, yang merupakan keponakan dari Taufik Kiemas (mendiang suami Megawati Soekarnoputri), tercatat dengan inisial AJ dalam daftar tersangka.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. BWN-01

































