Tabanan, baliwakenews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (7/10/2026). Barang bukti didominasi narkotika berupa 7.719,61 gram ganja, 65,02 gram sabu, 12 butir ekstasi seberat 6,25 gram, serta 9.457 butir obat berbahaya.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tabanan. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan, Putu Iskadi Kekeran, mengatakan dari 38 perkara tersebut, 25 merupakan perkara narkotika dan tindak pidana farmasi.
Selain itu, barang bukti tujuh perkara pencurian, tiga perkara kekerasan seksual, serta masing-masing satu perkara penipuan-penggelapan dan karantina hewan turut dimusnahkan.
Barang bukti berupa alat kejahatan, pakaian, alat kontrasepsi, handphone, mesin penghitung uang, serta sarana kejahatan lainnya.
“Pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan, mencegah penumpukan barang bukti, sekaligus menghindari risiko kehilangan atau penyalahgunaan,” ujar Iskadi.
Khusus narkotika dan obat-obatan, barang bukti dihancurkan menggunakan blender, dicampur air dan deterjen, kemudian dibuang. Barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan alat khusus hingga tidak dapat digunakan kembali. BWN-06
































