Kelulusan SMA/SMK/SLB Diumumkan Dalam Jaringan, Acara Perpisahan Tak Digelar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan bahwa kelulusan siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) bakal diumumkan Sabtu (2/5) besok. Tidak ada perayaan kelulusan, sebab pengumuman berlangsung dalam jaringan (daring). “Nggih, kelulusan siswa SMA,SMK,SLB tanggal 2 Mei,” ujarnya dikomfirmasi Jumat (1/5).

Mekanisme pengumuman kelulusan, itu tertuang dalam surat No. 420/22671/Disdikpora yang ditujukan kepada kepala SMA, SMK, SLB. Dalam surat itu, Boy menjabarkan syarat kelulusan terhadap masing-masing jenjang. Kelulusan SMA, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas XII, dapat digunakan sebagai nilai tambahan. Kelulusan SMK, selain nilai lima sementer terakhir, juga berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, nilai penugasan.

Baca Juga:  Pansus Ranperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Gelar Rapat

“Kelulusan SLB ditentukan berdasarkan nilai rapor dan penugasan. Nilai semester genap tahun terakhir sesuai jenjang dapat digunakan sebagai tambahan,” ujarnya. Melalui surat itu, Boy juga mengimbau bahwa rapat dewan guru dalam rangka penentuan kelulusan wajib mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jumlah maksimal yang terlibat dalam rapat hanya 20, yakni Kepala Sekolah (Kepsek), Wakil Kepsek, Wali Kelas XII, Guru BK dan Kasubag TU.

Baca Juga:  Layani Aspirasi Masyarakat, Nyoman Satria Serahkan Puluhan Bajra dan Busana ke Paiketan Pemangku Andiksani

“Khususnya untuk SMK, apabila peserta rapat dewan guru melebihi 20 orang, maka waktu pelaksanaan dalam dilakukan bertahap berdasarkan kompetensi keahlian,” singgung Boy. Rapat juga harus menerapkan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak 1 hingga 2 meter antar orang. Menggunakan masker. Cuci tangan dengan sabun dan tidak ada dokumentasi. Lantaran berlangsung dalam jaringan, maka mekanisme pengumuman akan dipusatkan di media online.

Mekanismenya sebagai berikut, pengumuman kelulusan dilakukan melalui web sekolah, WhatsApp Group, Line, SMS dan lainnya. Siswa dilarang ke sekolah. Kepsek mengimbau para orang tua untuk mengawasi anaknya agar tetap di rumah. Kepsek berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat terkait dengan pengumuman kelulusan siswa. Acara perpisahan tahun ini disediakan. Penyerahan Surat Keterangan Lulus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Awal Tahun 2025, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Narkoba

Penyerahan siswa kepada orang tua menggunakan berita acara pelepasan siswa kelas XII, dari Kepsek kepada Ketua Komite sebagai perwakilan orang tua siswa. BW-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR