Tabanan, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Tabanan meminta pemerintah daerah tidak menjadikan pembatasan belanja pegawai sebagai alasan untuk merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai harus dipenuhi pada 2027 dinilai membutuhkan strategi fiskal, bukan pemutusan kontrak pegawai.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan pemerintah daerah harus menyiapkan skenario sebelum ketentuan tersebut diterapkan. Ia menolak jika penyesuaian struktur APBD berakhir pada pemutusan hubungan kerja maupun dorongan kepada PPPK untuk mengundurkan diri.
“Jangan sampai merumahkan PPPK penuh waktu atau paruh waktu,” kata Arnawa yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD Tabanan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Arnawa mengatakan pembatasan belanja pegawai memang merupakan ketentuan nasional. Namun pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mencari jalan keluar agar kebijakan tersebut tidak langsung dibebankan kepada pegawai yang telah bekerja di lingkungan Pemkab Tabanan.
Menurut dia, pengurangan jumlah pegawai bukan satu-satunya cara untuk menekan belanja aparatur. Pemerintah daerah, kata Arnawa, harus terlebih dahulu membedah struktur anggaran dan mencari pos-pos yang dapat diefisienkan tanpa mengorbankan tenaga PPPK.
“Kita juga perlu mencari solusi. Tidak mesti satu-satunya jalan menghentikan atau merumahkan mereka (PPPK). Itu yang perlu diantisipasi,” ujarnya.
Arnawa justru meminta Pemkab Tabanan memperkuat kemampuan fiskal daerah. Salah satu cara yang didorong adalah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ruang fiskal pemerintah tidak semata-mata bergantung pada pemangkasan belanja.
“Untuk menjaga fiskal daerah itu saja rumusnya. Saya berharap kepada eksekutif untuk intens mengejar supaya PAD naik,” kata dia.
Desakan tersebut muncul menjelang penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tabanan untuk tahun anggaran 2027. Struktur belanja pegawai diperkirakan menjadi salah satu persoalan utama yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Tabanan I Gede Susila mengatakan pemerintah daerah akan menjalankan efisiensi sekaligus berupaya memperbesar pendapatan. Menurut dia, peningkatan PAD menjadi pekerjaan penting dalam menghadapi penyusunan anggaran 2027.
“Bagaimana caranya agar PAD itu bisa ditingkatkan. Kita mesti kerja keras untuk itu,” ujar Susila.
Ketentuan pembatasan belanja pegawai tersebut tercantum dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi itu menetapkan belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total APBD.
Pemerintah daerah diberi masa penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dengan batas waktu itu, kewajiban memenuhi porsi maksimal 30 persen belanja pegawai berlaku mulai Januari 2027.
Persoalannya, sejumlah daerah masih memiliki proporsi belanja pegawai di atas ambang tersebut. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus memilih antara melakukan efisiensi belanja, meningkatkan pendapatan atau menata kembali komposisi pegawai.
Pemerintah pusat juga menyiapkan opsi relaksasi masa transisi agar daerah tidak menghadapi tekanan fiskal secara mendadak. Namun bagi DPRD Tabanan, antisipasi tetap harus dilakukan sejak sekarang. Efisiensi anggaran, kata Arnawa, tidak boleh otomatis diterjemahkan menjadi pengurangan tenaga PPPK.BWN-01

































