Komisi IV Sidak di Kecamatan Kediri, Sejumlah Proyek Vila Diduga Langgar Tata Ruang

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

Komisi IV DPRD Tabanan kembali menemukan dugaan pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kediri, Rabu (4/3). Sedikitnya tiga titik proyek di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka disidak dan diduga melanggar aturan perizinan, sempadan sungai, hingga saluran irigasi subak.

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menemukan di Banjar Dinas Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, pembangunan villa berkedok rumah tinggal di atas lahan sekitar 15 are. Bangunan tersebut dikontrak warga asal Jakarta dan telah berdiri selama lima bulan. Kepala Wilayah Dusun Dauh Yeh, I Gusti Made Mahardika Yadnya, mengatakan proyek itu sempat memicu polemik dengan pekaseh Subak Tungkup III karena mempersempit saluran irigasi tersier.

Baca Juga:  SP2 Terbit, Proyek Tanpa Izin di Kediri Masih Berjalan

Sesuai ketentuan, jarak minimal bangunan dari sisi saluran irigasi adalah dua meter. Namun di lokasi ditemukan akses menyempit. Satpol PP dan camat disebut sudah turun tangan, tetapi pembangunan tetap berlanjut.

Baca Juga:  Disbud Buleleng Gelar Lomba Budaya Untuk Pelestarian Warisan Tradisional

Temuan lain berada di areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B yang secara hukum tidak bisa diterbitkan izin. Di Banjar Gamongan juga ditemukan villa tanpa izin yang melanggar sempadan sungai dan telah menerima SP2. DPRD meminta seluruh aktivitas dihentikan hingga proses administrasi dan kajian teknis rampung. BWN-01

Baca Juga:  Kebijakan Inflasi Badung Diimplementasikan di Banjar Penyarikan

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR