Tabanan, Baliwakenews.com
Meski telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2), sebuah proyek pembangunan villa di Banjar Gamongan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, dilaporkan masih beraktivitas. Fakta tersebut ditemukan saat sidak lapangan yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu (4/3). Di lokasi, pekerjaan konstruksi disebut tetap berjalan meski status perizinannya belum dapat ditunjukkan kepada tim pengawas.
Berdasarkan hasil pengecekan, bangunan tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, proyek itu juga diduga melanggar ketentuan sempadan sungai karena jaraknya dinilai terlalu dekat dengan alur sungai. Sebelumnya, aparat penegak perda telah menerbitkan SP1 dan dilanjutkan SP2 sebagai bagian dari tahapan administratif penertiban bangunan tanpa izin.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menegaskan, apabila setelah SP2 aktivitas pembangunan masih berlangsung, maka tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) sebagai peringatan terakhir. Setelah SP3 dikeluarkan, proses penindakan akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan daerah, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap tingkat pelanggaran yang terjadi.
Menurut Omardani, rekomendasi pembongkaran tidak dapat dilakukan serta-merta. Langkah tersebut harus melalui seluruh tahapan administrasi dan kajian teknis oleh instansi terkait, sebelum diajukan kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan. DPRD meminta agar prosedur penegakan aturan dijalankan secara konsisten guna memastikan kepastian hukum serta mencegah preseden pembiaran terhadap pembangunan tanpa izin di wilayah tersebut. BWN-01

































