Mangupura, baliwakenews.com
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung memberi atensi terhadap pembongkaran usaha ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perinaker Badung, Putu Eka Merthawan saat ditemui mengatakan akan membuka Posko Badung Siaga PHK untuk membantu para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari penertiban tersebut.
“Ini (posko -red) sebagai langkah mitigasi dari adanya penertiban tersebut, jadi salah jika mengatakan pemerintah abai terhadap nasib karyawan yang ada disana,” tegasnya.
Eka Merthawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tenaga khusus mendata karyawan yang terdampak selama sebulan ke depan. Posko ini akan dipusatkan di Kantor Kepala Desa Pecatu agar mudah dijangkau oleh karyawan.
“Posko Badung Siaga PHK ini akan mendata karyawan yang terdampak. Posko ini akan dibuka mulai Senin 28 Juli besok. Tentunya dari data yang terkumpul nantinya kami akan membantu pemfasilitasi agar hak-hak sebagai karyawan bisa diperoleh,” ungkapnya.
Pejabat asal Sempidi ini memperkirakan karyawan yang terdampak PHK dari penertiban usaha ilegal di Pantai Bingin ini mencapai ratusan orang.
“Kita hitung saja rata-rata 10 karyawan setiap usaha, jadi ada 380 orang karyawan yang terdampak. Namun, kami akan menghubungi usaha-usaha yang dibongkar, sehingga mendapatkan data pasti,” terangnya.
Ia juga menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab, terutama hak-hak karyawan yang terdampak sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pengusaha tentu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggungjawab atas nasib karyawan,” katanya seraya menyebutkan akan memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi diri, sehingga dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik.
“Dengan dilakukannya penguatan SDM, mudah-mudahan dapat meminimalisir angka pengangguran. Ini bagian dari Jhana Kerti, yakni memuliakan manusia,” pungkasnya. BWN-03/Kominfo
































