Mangupura, baliwakenews.com
Upaya mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber di Kecamatan Kuta menunjukkan progres bertahap. Hingga kini, sekitar 30 persen warga tercatat telah memiliki sarana pengolahan sampah mandiri, mulai dari teba modern hingga komposter.
Capaian ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem pengelolaan sampah yang kini menitikberatkan pada pemilahan dan pengolahan langsung di tingkat rumah tangga, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Sekretaris Camat Kuta, I Made Agus Suantara, menjelaskan bahwa kepemilikan sarana tersebut masih terus berkembang dan sebagian dibangun secara mandiri oleh masyarakat. “Kurang lebih 30 persen yang sudah memiliki sarana seperti teba modern dan komposter. Itu pun bertahap, ada yang dibangun mandiri oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, ke depan sampah organik tidak lagi bergantung pada pengangkutan oleh petugas kebersihan, melainkan diolah langsung di sumbernya. Metode yang digunakan pun beragam, mulai dari teba modern, tong komposter, hingga bag komposter.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong ketersediaan sarana melalui penganggaran di masing-masing kelurahan secara bertahap, disertai edukasi agar masyarakat terbiasa memilah dan mengelola sampah dari rumah.
“Sudah ada penganggaran di masing-masing kelurahan, tapi tidak bisa langsung menjangkau semua. Kita lakukan secara bertahap sambil edukasi masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai masa transisi saat ini menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran kolektif. Target jangka panjangnya, hanya sampah residu yang akan diangkut ke fasilitas pengolahan. “Harapannya nanti sampah organik selesai di sumber. Jadi yang diangkut hanya residu,” tegasnya.
Untuk mendukung sistem tersebut, Pemerintah Kecamatan Kuta juga telah menyiapkan titik-titik pembuangan sementara di lima kelurahan. Truk pengangkut disiagakan pada pukul 05.00 hingga 07.00 Wita, mengikuti jadwal jenis sampah dari kabupaten. Di luar jam tersebut, masyarakat diminta membawa kembali sampahnya.
Sementara itu, untuk sampah organik murni, masyarakat masih diperbolehkan membuang ke TPST Padang Seni Kuta setiap Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00 Wita, dengan skala terbatas seperti sisa makanan, sampah taman, dan limbah upacara adat.
Ketentuan ini diberlakukan karena mesin insinerator belum beroperasi. Petugas juga menerapkan pengawasan ketat terhadap jenis sampah yang masuk.
“Sampah yang dibawa wajib benar-benar organik tanpa campuran sedikit pun, dan apabila masih terdapat plastik akan dikembalikan,” tegasnya. BWN-04

































