Mangupura, baliwakenews.com
Persoalan banjir hingga penataan pedestrian menjadi perhatian dalam revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta periode 2026-2046. Penataan ruang Kuta ke depan tidak hanya diarahkan untuk mengakomodasi perkembangan pariwisata, tetapi juga menjawab kebutuhan infrastruktur, lingkungan, serta keberlangsungan adat dan budaya.
Hal tersebut mengemuka dalam konsultasi publik pertama revisi RDTR Kecamatan Kuta yang digelar Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan di Kecamatan Kuta.
Camat Kuta, I Made Agus Suantara, mengatakan revisi RDTR menjadi momentum untuk menyesuaikan perencanaan tata ruang dengan kondisi aktual dan kebutuhan wilayah hingga 20 tahun mendatang.
“Ini merupakan revisi dari tata ruang yang sudah ada. Kita membicarakan perencanaan ke depan dari 2026 sampai 2046. Kondisi yang terjadi di lapangan harus dituangkan dalam RDTR, sehingga perencanaan pembangunan bisa menyesuaikan kebutuhan wilayah,” ujarnya saat dihubungi Jumat (2/10/2026).
Salah satu persoalan yang perlu diakomodasi dalam perencanaan tersebut adalah penanganan banjir. Agus menyebut persoalan banjir menjadi salah satu pekerjaan yang tengah ditangani di Kecamatan Kuta, bersamaan dengan penataan pedestrian.
“Untuk tahun ini, kita sudah melakukan penataan dari sisi estetika, salah satunya pedestrian. Kemudian, yang kedua adalah penanganan banjir,” katanya.
Penanganan banjir tersebut mencakup sejumlah kawasan, mulai dari Kelurahan Seminyak, Legian, Kuta hingga Kedonganan. Masuknya persoalan tersebut dalam pembahasan RDTR dinilai penting agar perencanaan tata ruang berjalan seiring dengan kebutuhan infrastruktur kawasan.
Selain infrastruktur, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Revisi RDTR diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan kajian lingkungan hidup, termasuk persoalan persampahan yang berkembang seiring tingginya aktivitas pariwisata di kawasan Kuta.
Di sisi lain, karakter Kuta sebagai kawasan pariwisata yang tumbuh dalam lingkungan adat Bali juga menjadi perhatian dalam konsultasi publik. Penguatan peran desa adat menjadi salah satu masukan yang disampaikan dalam pembahasan.
Agus mengatakan aspek adat dan budaya perlu mendapat ruang dalam regulasi tata ruang, termasuk berkaitan dengan pembangunan, perlindungan kesucian pura, serta kepentingan masyarakat adat.
“Karena Kecamatan Kuta merupakan daerah pariwisata yang berbasis budaya dan adat, penguatan adat di masing-masing desa adat juga harus dituangkan dalam RDTR. Termasuk regulasi pembangunan, kesucian pura, serta kepentingan adat lainnya,” jelasnya.
Masukan lainnya menyangkut pengaturan tenaga kerja. Sejumlah pemangku kepentingan mengusulkan agar perencanaan tata ruang turut memperhatikan kepentingan masyarakat lokal di tengah perkembangan sektor pariwisata di Kuta.
Berbagai masukan tersebut selanjutnya akan dihimpun dan dikaji bersama tim terkait sebelum rancangan RDTR memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Konsultasi publik pertama ini menjadi bagian awal untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Setelah konsultasi publik pertama di seluruh kecamatan selesai, pembahasan akan dilanjutkan dengan konsultasi publik tahap kedua. Jadwal pelaksanaannya masih menunggu agenda dari dinas terkait.
Agus berharap revisi RDTR nantinya dapat menjadi acuan pembangunan Kuta hingga 2046 dengan tetap memperhatikan kebutuhan infrastruktur, lingkungan, pariwisata, serta keberlangsungan adat dan budaya.
“Kami berharap seluruh masukan dari tokoh adat, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RDTR, sehingga arah pembangunan Kuta hingga 2046 tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan infrastruktur, kelestarian lingkungan, pariwisata dan keberlangsungan adat serta budaya setempat,” harapnya. BWN-04































