Denpasar, baliwakenews.com
Sebanyak 86 member investasi bodong bernama PT. Goldkoin Savelon Internasional (GSI) atau Konsumsi Keluarga Goldkoin mendatangi Polda Bali, Kamis 21 April 2022. Mereka menanyakan sekaligus melakukan koordinasi dengan Polda Bali terkait laporan yang dilayangkan sebelumnya.
Menurut salah seorang korban investasi, Susan, awalnya dia bergabung dengan PT. GSI berawal dari informasi temannya. Setelah diceritakan dan melihat PT. GSI mengimingi mobil dengan syarat member menyertakan modal Rp 100 juta. Dia akhirnya tertarik.
Tak hanya itu, selama tiga bulan kemudian member mendapatkan mobil. Selain itu, member dapat uang bensin sebesar Rp 3 juta sebulan selama setahun. “Mobil bisa dibawa pulang namun dengan syarat BPKB ditaruh di koperasi,” imbuhnya.
Dan kenyataan, sambung Susan, setelah sebulan berlalu ternyata mobilnya tak kunjung didapat. Dan hanya lima orang member dari puluhan orang mendapatkan mobil. Dan mobil yang diberikan itu, tanpa STNK. “Setelah saya desak, pihak koperasi beralasan jika uangnya telah dibelikan aset digital dan akan baru bisa dicairkan 6 bulan ke depan. Saya mengalami kerugian Rp 220 juta dengan penyetoran modal, koperasi, Bali Token, aset kripto dan untuk mobil,” bebernya, sembari berharap agar uangnya dikembalikan.
Sementara menurut I Wayan Mudita, pendamping masalah hukum para korban mengatakan, jika pihaknya telah membuat laporan ke Polda Bali pada 8 April 2022. “Alasan kami melaporkan ke Polda Bali, karena koperasi ini menggunakan dua kantor, yakni di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara dan Gianyar,” bebernya, seraya mengatakan jika kedatangannya untuk berkoordinasi soal laporan mereka sebelumnya beruap pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI.
Wayan Mudita mengatakan ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Empat berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional. Selain itu satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan.
“Investasi ini sudah dinyatakan bodong oleh Waspada Investasi OJK. Pada 31 Maret 2022 telah melayangkan somasi, sampai sekarang tidak ada tanggapan. Pada 8 April 2022 kami buat laporan ke Polda Bali. Ternyata ada kelompok korban yang lain melaporkan ke Polresta Denpasar. Kemarin aparat Polresta segel kantor tersebut,” ungkap Wayan Mudita.
Wayan Mudita mengungkapkan dari 86 korban yang didampinginya kurang lebih Rp 4 miliar. Kisaran kerugian antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Dikatakan di Bali ada 3.500 member. Kerugian total sekitar Rp 77 miliar. “Kami berharap Polda Bali memberi atensi terhadap kasus tersebut. Kami sangat sayangkan, malah Polresta Denpasar yang gerak cepat,” tuturnya. BWN-01































