DPD RI dan Pemprov Bali Bahas Sampah, Targetnya Satu Tata Kelola Satu Pulau

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Persoalan sampah di Bali kembali ditegaskan sebagai masalah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah. Perubahan perilaku masyarakat, penguatan desa adat hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah dinilai menjadi kunci untuk menekan timbulan sampah dari hulu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan hal tersebut saat membacakan sambutan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Dalam sambutannya, Koster menyoroti timbulan sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, dan aktivitas pariwisata di Bali.

Karena itu, pola lama pengelolaan sampah dinilai tidak lagi cukup. Bali didorong meninggalkan paradigma “kumpulkan, angkut, buang” menuju pola “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu.”

Perubahan itu harus dimulai dari sumber sampah, terutama rumah tangga. Semakin banyak sampah yang berhasil dipilah dan diolah sejak dari sumber, semakin kecil pula beban yang harus ditanggung tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga,” demikian penekanan dalam sambutan Gubernur Bali.

Baca Juga:  Peduli di Wilayah Operasional, Gudang Astra Motor Bagikan Sembako dan Masker

Pemprov Bali menilai persoalan sampah tidak mungkin dituntaskan hanya melalui program pemerintah. Desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, hingga masyarakat umum harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah.

Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah menempatkan penuntasan persoalan sampah sebagai program super prioritas mendesak melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah.

Prinsip yang diusung adalah “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali.”

Komitmen tersebut diperkuat dengan percepatan pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang membawa dua gerakan, yakni “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.”

Dalam pembagian peran, Pemprov Bali bertugas menetapkan kebijakan dan regulasi, melakukan pembinaan, koordinasi serta pengawasan.

Sementara pemerintah kabupaten/kota dituntut menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan pelayanan nyata. Termasuk menyediakan infrastruktur, memperkuat TPS3R dan TPST, hingga memastikan pengangkutan residu berjalan.

Baca Juga:  Super New Moon Picu Pasang Maksimum,Ribuan Warga Pesisir Bali Diminta Siaga Banjir Rob

Pemerintah desa dan kelurahan juga ditempatkan sebagai garda terdepan untuk membangun kesadaran masyarakat agar memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.

Sedangkan desa adat memiliki posisi strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong royong, dan kearifan lokal untuk memperkuat kedisiplinan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Penguatan infrastruktur pengolahan sampah menjadi bagian lain yang disoroti.

Berdasarkan data 2024, Bali memiliki 292 TPS3R dan tujuh TPST yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Namun, keberadaan fasilitas tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Infrastruktur harus ditopang kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat memilah sampah dari sumber.

Dengan kata lain, fasilitas pengolahan tanpa perubahan perilaku dari masyarakat berpotensi tidak maksimal.

Pengelolaan berbasis sumber juga diarahkan tidak semata-mata untuk mengurangi sampah yang masuk TPA, tetapi membangun ekonomi sirkular.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Sementara sampah anorganik bernilai ekonomi dapat digunakan kembali atau didaur ulang.

Bank sampah, TPS3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat hingga pelaku usaha didorong menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Baca Juga:  Badung Raih Apresiasi Daerah Peduli Pengembangan UMKM pada HUT ke-14 KompasTV

Koster menekankan setidaknya lima aspek yang harus diperkuat untuk membangun sistem pengelolaan sampah Bali yang terintegrasi, yakni konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin dalam dialog tersebut menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun parlemen hijau (green parliament), pemerintahan hijau (green government), sekaligus tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan.

Menurut Sultan, ukuran keberhasilan pembangunan Bali tidak cukup hanya dilihat dari sektor pariwisata.

“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujarnya.

Dialog Kenegaraan DPD RI tersebut diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Pengelolaan sampah pun diarahkan menjadi gerakan kolektif masyarakat untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR