Cinta Ditolak, Pedagang Bakso Perkosa Cewek Gebetannya

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang pedagang bakso, Ahmad Komai alias Edi Putra (31) memperkosa rekan usahanya berinisial RH (30). Aksi bejat tersangka dilakukan di Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

Usai melakukan aksinya, tersangka kabur ke Jawa Timur. Hampir sebulan bersembunyi, Putra lantas ditangkap di Jawa Timur pada Rabu 27 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto mengatakan, kasus pemerkosaan itu berawal saat tersangka bekerja sama dengan korban untuk berjualan bakso. “Dalam kerjasama usaha itu, korban menyiapkan bakso dan pemodal, kemudian pelaku menjajakan,” tuturnya, Kamis (5/10).

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Asal Rusia Gunakan Pembayaran dengan Bitcoin

Hingga akhirnya pada Jumat (25/8), sekitar pukul 11.00, Korban menjemput RH ke tempat tinggalnya di wilayah Kerobokan Kaja untuk berangkat bersama ke tempat berjualan. “Setibanya di lokasi, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memperkosa wanita itu,” ucap Aris.

 

Wanita asal Jawa Barat yang tidak bisa berbuat apa-apa tersebut bahkan dicekik oleh tersangka. “Korban sempat berusaha melawan, tetapi semakin dia melawan, tersangka kian beringas, sehingga korban tidak berdaya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem itu.

Baca Juga:  Lab Peracikan Narkotika di Gianyar Tersembunyi di Tengah Kebun

Setalah melancarkan aksi bejat tersebut, tersangka langsung kabur ke Jawa Timur, dan membawa HP korban. Bahkan tersangka terus meneror korban dan memeras dengan meminta uang. “Terornya supaya korban mengikuti apa kata tersangka, karena korban dipaksa dan diancam harapannya pelaku setelah kabur supaya korban tidak melaporkan,” tandasnya.

Akibat ulah tersangka, korban mengalami trauma. Dan korban melapor ke SPKT Polres Badung. “Setelah hampir sebulan diburu, tersangka kami tangkap,” ucap Aris.

Baca Juga:  Hendak Dimintai Keterangan Polisi, Korban Begal di Kampial Malah Menghilang


Saat diinterogasi, tersangka mengaku memiliki rasa suka kepada korban. Namun cintanya ditolak oleh wanita itu. “Pelaku sakit hati dan nekat memperkosanya karena terlalu bernafsu,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama empat tahun. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR