Lab Peracikan Narkotika di Gianyar Tersembunyi di Tengah Kebun

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Lokasi menuju Clandestine Laboratory narkoba di Jalan Keliki Kawan, Payangan, Gianyar, Bali, cukup tersembunyi. Selain berada di sudut persawahan dan kebun atau tegalan penuh semak-semak, kendaraan roda empat juga sulit menjangkau lab narkoba golongan satu itu.

Di lokasi lab merupakan areal vila. Terdapat, dua bangunan yakni utama dan kecil. Bagian depan vila langsung menghadap tegalan dan dibawahnya berisi sungai. Sekilas tidak ada kegiatan mencurigakan di vila tersebut. Bahkan warga sekitar juga mengaku tidak menyadari ada aktifitas aneh-aneh di vila. “Tempat ini biasanya digunakan untuk yoga. Ibu tersangka DAS asal Filipina yakni PMS dan adik tersangka berinisial DOS menjadikan vila itu lokasi yoga,” kata Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si, Selasa (23/7).

Bahkan, di akun Instagram PMS biasanya memposting kegiatan yoga di vila tersebut. Sementara sekitar 10 meter di bawah vila utama, terdapat bangunan berupa tenda beratapkan terpal berukuran 2 X 4 meter persegi. Dan bangunan itu adalah lab utama peracikan narkoba jenis DMT. “Bangunan itu juga dikelilingi kain terpal. Di dalamnya berisi meja dan rak-rak untuk menyimpan bahan baku DMT. Alasannya membuat lab di tengah perkebunan agar aromanya tidak tercium,” kata jenderal polisi kelahiran Maluku tersebut.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Asal Rusia Gunakan Pembayaran dengan Bitcoin

Zat kimia dan bahan baku lainnya yang ditemukan di dalam bangunan itu sangat banyak, yakni 217 item. Diantarnya enam item yang teridentifikasi Narkotika Golongan I jenis DMT dengan bentuk padatan atau serbuk seberat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 ml netto.

Kemudian 172 item zat kimia, seperti cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintesis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml. Dan berbentuk serbuk yang digunakan untuk mensintesis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram. Serta 39 item peralatan yang digunakan dalam proses Clandestine Laboratory narkotika jenis DMT.

Komjen Hukom menjelaskan, dalam pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan. Untuk metode pembuatannya dengan dua cara, yaitu melalui proses reaksi kimia ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman atau alami. “DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah 0,08 ml dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat,” ucapnya.

Apakah ibu dan adik tersangka terlibat ? Komjen Hukom mengatakan, jika pihaknya masih melakukan pedalaman. Meski demikian keduanya turut diamankan. “Pengakuan keduanya tidak mengetahui jika racikan tersangka adalah narkotika. Dan mereka tidak menyangkal jika tersangka meracik zat kimia di vila tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

Terkait pengungkapan tersebut, kata Komjen Hukom, merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah Gianyar.

Kemudian pada Kamis (18/7), sekira pukul 15.45, Tim BNN melakukan penggeledahan di TKP yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika. Dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya menemukan tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal. Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya. Selain itu, di bagian dapur villa tersebut, tim menemukan toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT. “Di loaksi kami amankan tiga orang. Yakni tersangka DAS serta ibu dan adiknya. Untuk pendananya seorang pria berinisial AMI, asal Yordania masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Komjen Hukom mengungkapkan, tersangka DAS tinggal di Bali sejak tahun 2023. Sementara eksperimen pembuatan DMT itu dimulai sejak Januari 2024. Hasil produksinya dipasarkan oleh AMI.

Selain di lokasi vila, petugas BNN RI juga menelusuri tempat tinggal AMI di wilayah Bunutan, Kedewatan, Ubud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT. “Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah DAS yang dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT,” bebernya.

Baca Juga:  Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Hanyut di Saluran Air

Dan tersangka DAS, dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan terhadap wilayah yang saat ini tidak hanya menjadi destinasi wisata tetapi juga menjadi tujuan menetap dalam jangka panjang bagi warga negara asing, agar mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, salah satunya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR