Untuk Perumda Sanjayaning Singasana, penyertaan modal diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pelayanan dan memperkuat daya saing perusahaan.
Namun, pembahasan Pansus III juga menekankan sejumlah aspek yang harus diperhatikan dalam pengelolaan penyertaan modal. Di antaranya kelayakan bisnis, pemanfaatan aset daerah, analisis pasar serta prinsip kehati-hatian dalam kerja sama dengan mitra usaha.
Artinya, penyertaan modal daerah tidak hanya ditempatkan sebagai tambahan dana bagi perusahaan. Pengelolaan modal juga harus memiliki dasar kelayakan usaha dan perhitungan bisnis yang jelas.
Sementara penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas penjaminan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi di Kabupaten Tabanan.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa memimpin penyampaian laporan Pansus III dalam rapat paripurna tersebut. Setelah laporan dibacakan, DPRD menyepakati kedua Ranperda penyertaan modal untuk diproses sesuai tahapan pembentukan Peraturan Daerah. BWN-01

































