DPRD Tabanan Setujui Penyertaan Modal, Perumda Diminta Tak Sekadar Habiskan Uang Daerah

Iklan Home Page
Tabanan, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Tabanan menyetujui dua Ranperda penyertaan modal daerah kepada Perumda Sanjayaning Singasana dan PT Penjaminan Kredit Bali Mandara dalam rapat paripurna internal, Jumat (18/9). Penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat permodalan perusahaan sekaligus meningkatkan kapasitas usaha dan pelayanan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Dalam agenda tersebut, Pansus III menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap kedua Ranperda penyertaan modal.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Sentil Keras Direksi RSUD, Jangan Sibuk “Hormat Sana Sini” Tapi Obat Pasien Kosong

Untuk Perumda Sanjayaning Singasana, penyertaan modal diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pelayanan dan memperkuat daya saing perusahaan.

Namun, pembahasan Pansus III juga menekankan sejumlah aspek yang harus diperhatikan dalam pengelolaan penyertaan modal. Di antaranya kelayakan bisnis, pemanfaatan aset daerah, analisis pasar serta prinsip kehati-hatian dalam kerja sama dengan mitra usaha.

Baca Juga:  16.564 Hektare Sawah Tabanan Dipertahankan, DPRD Kunci Perlindungan LP2B

Artinya, penyertaan modal daerah tidak hanya ditempatkan sebagai tambahan dana bagi perusahaan. Pengelolaan modal juga harus memiliki dasar kelayakan usaha dan perhitungan bisnis yang jelas.

Sementara penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas penjaminan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Pariwisata Bali Terancam Imbas Konflik di Timur Tengah, Begini Tanggapan Dewan Tabanan

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa memimpin penyampaian laporan Pansus III dalam rapat paripurna tersebut. Setelah laporan dibacakan, DPRD menyepakati kedua Ranperda penyertaan modal untuk diproses sesuai tahapan pembentukan Peraturan Daerah. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR