Buleleng, baliwakenews.com
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor pengembang perumahan di Buleleng pada Kamis (20/2). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam program rumah bersubsidi.
Perusahaan yang digeledah adalah PT Pacung Permai Lestari, yang berlokasi di Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tim penyidik Kejati Bali, didampingi Kejari Buleleng, mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA. Sejumlah dokumen perusahaan disita dalam penggeledahan tersebut.
“Kami masih mengembangkan penyidikan dan hari ini kami mengamankan dokumen terlebih dahulu. Penggeledahan ini juga disaksikan oleh aparat TNI-Polri serta pihak desa,” ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, kepada awak media.
Sedikitnya lima boks plastik berisi dokumen perusahaan telah diamankan sebagai barang bukti. Namun, Kejati Bali belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Nantinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terkait hal ini,” imbuh Jayalantara.
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan program rumah bersubsidi. Tim Kejati Bali sudah memeriksa lebih dari 15 orang dari jajaran direksi perusahaan terkait. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Senin (24/2) di Kejati Bali.
Tak hanya itu, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan lain yang berafiliasi dengan PT Pacung Permai Lestari. Perusahaan tersebut diketahui mengembangkan beberapa kawasan perumahan di Buleleng selain di Desa Penglatan. BWN-01

































