Kerobokan, baliwakenews.com
Usai menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan, mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastusti bebas bersyarat, Senin (21/8). Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani.
Menurut Andiyani, Eka Wiryastuti telah menjalankan masa hukuman selama 2,6 bulan pidana. “Dia mendapatkan remisi penahanan saat Hut RI-78. Eka langsung mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Dia dijemput pihak keluarga dan kini statusnya masih wajib lapor,” ucapnya, Kamis (24/8).
Andiyani mengungkapkan, pengawasan tahanan yang wajib lapor akan dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. “Saat bebas, yang bersangkutan telah diberi hak dan kewajiban sebagai berstatus wajib lapor,” pungkasnya.
Senada disampaikan kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma mengatakan, kliennya sempat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). “Klien saya juga mendapat remisi atau potongan masa pidana. Sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat,” tuturnya.
Dia mengatakan, pembebasan Bersyarat tersebut sudah sesuai prosedur. “Sehari setelah bebas, saya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti. Saat ini Bu Eka fokus mau mengurus keluarga,” tutupnya. BWN-01





























