Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Tabanan Akan Fokus Urus Keluarga

Iklan Home Page

Kerobokan, baliwakenews.com

Usai menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan, mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastusti bebas bersyarat, Senin (21/8). Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani.

Menurut Andiyani, Eka Wiryastuti telah menjalankan masa hukuman selama 2,6 bulan pidana. “Dia mendapatkan remisi penahanan saat Hut RI-78. Eka langsung mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Dia dijemput pihak keluarga dan kini statusnya masih wajib lapor,” ucapnya, Kamis (24/8).

Baca Juga:  Kadisdikpora Denpasar Berharap Sidak AWK Tak Dilakukan Saat Proses Belajar Mengajar, Tegaskan Biaya Sewa Kantin Sekolah Rp 2,5 Juta

Andiyani mengungkapkan, pengawasan tahanan yang wajib lapor akan dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. “Saat bebas, yang bersangkutan telah diberi hak dan kewajiban sebagai berstatus wajib lapor,” pungkasnya.

Senada disampaikan kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma mengatakan, kliennya sempat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). “Klien saya juga mendapat remisi atau potongan masa pidana. Sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat,” tuturnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Turnamen Ceki Suka Duka Arsa Winangun Undagi Mambal

Dia mengatakan, pembebasan Bersyarat tersebut sudah sesuai prosedur. “Sehari setelah bebas, saya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti. Saat ini Bu Eka fokus mau mengurus keluarga,” tutupnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR