UHN IGB Sugriwa Denpasar, Kukuhkan Prof Yoga Segara Jadi Guru Besar Ke 13

Iklan Home Page

Bangli,baliwakenews.com
Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus (IGB) Sugriwa Denpasar, kembali mengukuhkan guru besarnya di kampus pusat Kabupaten Bangli. Guru besar yang dikukuhkan, pada Selasa 7 Desember 2021 tersebut adalah Wakil Rektor, Prof. Dr. I Nyoman Yoga Segara, S. Ag, M.Hum tersebut adalah guru besar ke 13 dengan bidang ilmu antropologi budaya.

Rektor UHN IGB Sugriwa Denpasar, Prof. DR. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana,M.Si dalam sambutanany di senat terbuka pengukuhan guru besar mengatakan, UHN IGB Sugriwa Denpasar masih membutuhkan sekitar 19 guru besar, dan yang saat ini di kukuhkan guru besar yang ke 13. ”Kami ucapkan terimakasih kepada Presiden RI, Kementrian Agama serta seluru bapak dan ibu yang telah membantu Nyoman Yoga Segara menjadi guru besar. Beliau satu-satunya anak Desa di Serangan atau yang kita kenal pualu serangan bisa mengukir prestasi yang luar biasa. Guru besar yang dicapai ini bukan hanya untuk UHN IGB Sugriwa sajam, tapi juga diabdikan untuk bangsa dan Negara. Semoga capain ini bisa menjadi inspirasi untuk kawan-kawan dosen di UHN untuk berlomba-lomba menjadi guru besar,’’ujarnya.

Lebih lanjut Prof Sudniana mengatakan, guru besar hanya bisa dikeluarkan oleh perguruan tinggi. “Kita berharap dengan bertambah guru besar di UHN IGB Sugriwa Denpasar, semoga Prof Nyoman Yoga Segara bisa mengimplementasikan keilmuannya dibidangnya sehingga bisa meningkatkan peran dan fungsi perguruan tinggi,”paparnya.

Baca Juga:  50 Mahasiswa Berprestasi Unwar Terima Beasiswa BI

Ditjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto mengucapkan selamat kepada Prof. Yoga Segara. Momentum ini, kata dia sebagai pemicu semangat umat, khususnya generasi muda Hindu dalam menimba ilmu di dunia pendidikan. Dirjen berharap pria asal Serangan, Denpasar Selatan tersebut terus berkarya dalam dunia ilmiah sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang bisa menjadi ‘pijakan’ pemerintah dalam pelaksanaan program tertentu. “Mari bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan kualitas umat. Demikian juga Moderasi Beragama,” ajaknya.

Sementara Prof. I Nyoman Yoga Segara orasi ilmiahnya dengan dengan judul: “Menata Ulang Residu Kebijakan Negara terhadap Agama Lokal di Indonesia” tersebut, pihaknya ingin menjadikan Hindu Alukta di Tana Toraja sebagai pintu masuk untuk membuka dialektika tentang bagaimana peran negara dan strategi bertahan penganut agama lokal, diskursus yang sampai saat ini masih hangat menjadi perbincangan publik.

“Laporan penelitian dari Pusat Kehidupan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Suhanah [ed], 2014; Nuh [ed], 2010; Hakim, 2010) menyatakan bahwa jumlah penganut agama lokal dan sering pula disebut kepercayaan lokal cukup besar dan tersebar di seluruh Indonesia. Yang menarik, salah satu kesimpulan penelitian tersebut adalah mereka tidak mendapatkan pembinaan dan pelayanan yang maksimal dari negara, terutama pelayanan dibidang pencatatan sipil dan administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, perkawinan dan kematian, serta terutama belum mendapatkan rekognisi atas kepercayaan yang mereka anut. Intinya, mereka menginginkan kesetaraan dengan agama resmi. Berdasarkan fakta sosial itu, beberapa penganut kepercayaan lokal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Melalui kajian yang komprehensif, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting dengan Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang salah satunya memasukkan mereka sebagai Penghayat Kepercayaan. Dengan rekognisi ini, para penganut kepercayaan lokal secara sah diakui keberadaannya di Indonesia dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan agama resmi lainnya, termasuk menuliskan nama kepercayaannya pada kolom Kartu Tanda Penduduk,’’ujarnya.

Baca Juga:  Wujudkan Bantuan Hukum Gratis, DPC Peradi Denpasar Teken MoU dengan PN Bangli

Lebih lanjut ia mengatakan, dari sekian banyak kepercayaan lokal yang mengalami jalan berliku itu adalah Aluk Todolo yang terdapat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan yang kehadirannya telah ada sejak keberadaan Tana Toraja itu sendiri, dan kini mendiami hampir seluruh Propinsi Sulawesi Selatan hingga ke Sulawesi Tengah. ‘’ Yang menjadi masalah kemudian adalah ketika beberapa tokoh penting Aluk Todolo telah menyatakan berintegrasi dengan agama Hindu, ternyata mereka sampai saat ini tetap menerima stigma sebagai penganut animisme dan bahkan disebut tidak beragama. Untuk itu, bagaimana strategi yang mereka mainkan untuk berdamai dengan berbagai stigma tersebut, dan bagaimana peran Negara dalam memberikan pembinaan baik secara struktural maupun kultural sangat penting untuk diungkapkan. Belajar dari kasus Hindu Alukta tersebut, naskah orasi ini disusun untuk menjawab dugaan bahwa telah terdapat pengabaian dari Negara terhadap keberadaan Hindu Aluka di Tana Toraja, Sulawesi Selatan,”terangnya.

Baca Juga:  KKN-PPM Unwar di Desa Sumerta Kauh Laksanakan 6 Program, Prioritas Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

Pada kesempatan itu, tamatan S3 Antropologi Universitas Indonesia (UI) dengan predikat cum laude tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu langkah pencapaian dirinya. Untuk diketahui, Prof. Yoga Segara saat ini duduk sebagai Wakil Rektor II UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Pria 47 tahun ini mengawali karir sebagai PNS di Kementerian Agama RI pada 1999 lalu pascatamat S1 Sastra dan Filsafat Hindu di Universitas Hindu Indonesia tahun 1998. Pernah menduduki posisi Wakil Ketua I sekaligus dosen tetap Yayasan di STAH Dharma Nusantara Jakarta, mengajar di Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Binus University Jakarta, dan Universitas Mercu Buana Jakarta. Selain itu, juga pernah menjadi Widyaiswara Madya di Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Peneliti Sosial-Kemasyarakatan di Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR