Tingkatkan Pelayanan Kepada Wajib Pajak, Sistem Coretax DJP Terus Diperbaiki

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, Senin 13 Januari 2025, di ruang kerjanya Jakarta menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP.

Disampaikan, upaya perbaikan terus dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain:
1. Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Baca Juga:  Penemuan Pergeseran Terjemahan dalam Novel "Crazy Rich Asians" oleh Kevin Kwan Menjadi "Kaya Tujuh Turunan"

2. SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

3. Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

“Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389,” ujarnya.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

Baca Juga:  Harga Cabai di Pasar Tradisional Bali Melambung Saat Bulan Puasa

“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem
informasi yang maju,” ucap Dwi.

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Baca Juga:  Manfaatkan Badung Free Wifi Untuk Biosecurity, Peternak Badung Raih Juara I se-Bali

“Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih,” pungkas Dwi. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR