Lima Komplotan Pencuri Motor di Delapan TKP Ditangkap

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap lima komplotan pencuri motor. Dua pelakunya masih di bawah umur, yakni FN (17) dan J (17).

Sementara tiga pelaku lainnya merupakan penadah motor curian, yakni I Komang Ariawan (20), Syaiful Rizal (25) dan Syaiful Bahri (38).

“Komplotan ini beraksi di wilayah Denpasar dan Badung. Motor curiannya dijual di media sosial. Sebelum dijual, mereka menghapus nomor mesin dan rangka motor menggunakan gerinda,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (12/8).

Menurut Sukadi, terungkapnya kasus pencurian motor tersebut berawal dari penyelidikan aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, yang menerima sejumlah laporan kasus pencurian sepeda motor. “Salah satunya motor Yamaha N-Max di parkiran Pantai Sanur, Jalan Hangtuah, Sanur, pada 4 Agustus 2024,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan Tahun 2024

Saat kejadian pemilik motor Putu Deska Asmara, memarkir motor di TKP karena pergi ke Nusa Lembongan, Klungkung, selama dua hari. Setelah dua hari ditinggal, dan saat kembali menuju parkiran, motornya telah hilang. “Korban asal Mengwi, Badung itu, kemudian membuat laporan kehilangan ke Polsek Denpasar Selatan,” kata Sukadi.

Baca Juga:  Rumah Terbakar, Warga di Denpasar Panik

Berdasarkan laporan korban, aparat lantas melakukan pengembangan. Dan pada Senin (6/8) dini hari, para tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara. “Dari tangan empat tersangka diamankan barang bukti, satu unit Yamaha N-Max curian dan mesin gerinda,” bebernya.

Setelah diintrogasi, tersangka FN dan JW, yang beralamat di Cokroaminoto, Denpasar Utara, sebagai pemetik. Setelah motor didapat, kemudian dijual ke tersangka, I Komang Ariawan asal Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Syaiful Rizal dan Syaiful Bahri, asal Jalan Pucuk Sari, Denpasar. “Para penadah ini kembali menjual motor curian itu melalui media sosial. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan pesta miras,” imbuh Sukadi.

Baca Juga:  Penganiaya Anak Tak Ditahan, Aktivis Anak Sebut Kapolres Tabanan Lakukan Diskriminasi

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Yakni 363 KUHP dan 480 KUHP. “Kasus ini masih dilakukan pengembangan. Sebab dari pengakuan mereka, aksi nya dilakukan di delapan TKP. Lima di wilayah Denpasar dan tiga di wilayah Badung,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR