Mangupura, Baliwakenews – Proses pemindahan dua deteni dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ke Rudenim Makassar mendapat perhatian khusus dari petugas. Hal ini terutama karena salah satu deteni sebelumnya sempat menjalani proses pendeportasian, namun gagal dilaksanakan.
Deteni tersebut yakni MF, laki-laki warga negara Senegal, yang sebelumnya melakukan perlawanan dan menolak dipulangkan saat proses deportasi di bandara. Bersama seorang deteni perempuan warga negara Uganda berinisial SM, MF kini dipindahkan ke Rudenim Makassar.
Pemindahan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan dan pengamanan petugas Rudenim Denpasar. Pemindahan tersebut telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan berbagai langkah mitigasi dilakukan sebelum pemindahan. Persiapan tidak hanya menyangkut aspek keamanan, tetapi juga keselamatan penerbangan serta kondisi kesehatan kedua deteni.
“Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan,” ujar Teguh.
Sebelum pemindahan, kondisi kesehatan kedua deteni terlebih dahulu dikonsultasikan dengan dokter. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemindahan dapat berlangsung dengan aman.
Selain faktor keamanan dan keselamatan, pemindahan kedua deteni juga berkaitan dengan optimalisasi alokasi anggaran makan deteni yang tersedia di Rudenim Denpasar yang hampir tidak mencukupi.
“Pemindahan ini kami lakukan ke Rudenim Makassar dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar,” kata Teguh.
MF telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay selama 25 hari.
Sebelumnya, proses pendeportasian MF telah dibiayai oleh Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pada 7 Mei 2026. Namun, proses tersebut batal dilaksanakan setelah MF melakukan perlawanan, kondisinya tidak stabil di bandara, serta menolak untuk dipulangkan.
Sementara itu, SM telah menjalani detensi sejak 17 April 2026. Warga negara Uganda tersebut dikenakan tindakan keimigrasian atas pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.
Dengan pemindahan tersebut, kedua deteni selanjutnya ditempatkan di Rudenim Makassar. Rudenim Denpasar memastikan seluruh proses pengawalan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kondisi kesehatan deteni selama perjalanan. BWN-04































